
Jakarta, SatukanIndonesia.Com –Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik lima anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) periode 2022-2027 di Istana Negara, Jakarta, Rabu (7/9).
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82P Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) unsur tokoh masyarakat.
“Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu unsur tokoh masyarakat, dengan sebaik-baiknya sesuai peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945,” ucap Jokowi diikuti oleh para anggota DKPP.
“Bahwa saya, dalam menjalankan tugas dan wewenang, akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Tegaknya demokrasi dan keadilan serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan,” imbuhnya.
Adapun kelima anggota DKPP dari unsur tokoh masyarakat di antaranya:
1. I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi,
2. Ratna Dewi Pettalolo,
3. Muhammad Tio Heliansyah,
4. Hedi Lukito, dan
5. J Cristiadi.(***)













