• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Revisi UU KPK dan Taruhan Besar di Tangan Jokowi

Revisi UU KPK dan Taruhan Besar di Tangan Jokowi

September 17, 2019
Satgas Yonif 2 Marinir TNI AL Borong Hasil Bumi Warga, Perkuat Kemanunggalan dengan Masyarakat Papua

Satgas Yonif 2 Marinir TNI AL Borong Hasil Bumi Warga, Perkuat Kemanunggalan dengan Masyarakat Papua

Juli 23, 2026
Institut Hukum dan Teknologi Pembangunan Siap Cetak Lulusan Berdaya Saing untuk Tanah Papua

Institut Hukum dan Teknologi Pembangunan Siap Cetak Lulusan Berdaya Saing untuk Tanah Papua

Juli 23, 2026
ADVERTISEMENT
Pimpin Peringatan HAN ke-42, Bupati Taput Ajak Kolaborasi Lindungi Anak Demi Indonesia Emas 2045

Pimpin Peringatan HAN ke-42, Bupati Taput Ajak Kolaborasi Lindungi Anak Demi Indonesia Emas 2045

Juli 23, 2026
Wujudkan Pelayanan Kesehatan Modren Bupati Humbahas Dr. Oloan P Nababan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Groundbreking Laboratorium RSUD  Doloksanggul.

Wujudkan Pelayanan Kesehatan Modren Bupati Humbahas Dr. Oloan P Nababan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Groundbreking Laboratorium RSUD Doloksanggul.

Juli 23, 2026
Soroti Pemerintah, Media Didorong Beritakan Kondisi Anak di daerah Konflik Papua

Soroti Pemerintah, Media Didorong Beritakan Kondisi Anak di daerah Konflik Papua

Juli 23, 2026
29 Petinggi Kejagung Republik Indonesia Diganti termasuk Wakil Jaksa Agung

29 Petinggi Kejagung Republik Indonesia Diganti termasuk Wakil Jaksa Agung

Juli 23, 2026
Presiden Prabowo Lantik Sudaryono Pimpin BGN,TMI DPD Humbahas Sampaikan Ucapan Selamat dan Sukses

Presiden Prabowo Lantik Sudaryono Pimpin BGN,TMI DPD Humbahas Sampaikan Ucapan Selamat dan Sukses

Juli 23, 2026
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Seluruh Wilayah Diprediksi Berawan Seharian

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Seluruh Wilayah Diprediksi Berawan Seharian

Juli 23, 2026
Pansus DPRD Audiensi ke BP Batam, Perkuat Sinergi dalam Penyusunan Ranperda Pengelolaan Sampah

Pansus DPRD Audiensi ke BP Batam, Perkuat Sinergi dalam Penyusunan Ranperda Pengelolaan Sampah

Juli 23, 2026
Kepala BGN Sudaryono: Program MBG Tidak Boleh Ada yang Sembunyi-sembunyi, Harus Transparan

Kepala BGN Sudaryono: Program MBG Tidak Boleh Ada yang Sembunyi-sembunyi, Harus Transparan

Juli 23, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, Juli 23, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Politik

Revisi UU KPK dan Taruhan Besar di Tangan Jokowi

[Politik]

September 17, 2019
in Politik
0
0
SHARES
59
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dinantikan gebrakannya terkait rencana revisi UU KPK (Foto: Antara)

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ‘diam-diam’ telah menyetujui draf rancangan perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) pada 3 September lalu.

Kemudian rancangan itu juga langsung disetujui seluruh fraksi menjadi inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna, kemarin Kamis (5/9/19). Tak ada penyampaian pandangan masing-masing fraksi secara terbuka, dan hanya diberikan secara tertulis saja kepada pimpinan Rapat Paripurna.

Dan, setelah RUU perubahan UU KPK itu disepakati, DPR langsung mengirimkan draf tersebut kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Anggota Badan Legislasi DPR Hendrawan Supratikno mengatakan pihaknya saat ini menunggu respons Jokowi dalam bentuk surat presiden (surpres) serta Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

“DPR mengirim RUU tersebut kepada Presiden untuk direspons dalam bentuk dikeluarkannya surpres beserta DIM,” kata Hendrawan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/9/19).

Suka tidak suka, bola panas rencana revisi UU KPK saat ini sudah berada di tangan Jokowi.

Di satu sisi, langkah DPR mengusulkan revisi UU KPK langsung mendapat penolakan dari sejumlah pihak, mulai dari organisasi masyarakat sipil seperti ICW sampai lembaga antirasuah itu sendiri.

Mereka menyoroti sejumlah poin krusial dalam rancangan UU KPK yang telah beredar. Poin-poin pokok dalam draf perubahan itu antara lain: keberadaan dewan pengawas, aturan penyadapan, kewenangan surat penghentian penyidikan perkara (SP3), dan status pegawai KPK. Kemudian kedudukan KPK sebagai penegak hukum cabang kekuasaan eksekutif, serta posisi KPK selaku lembaga penegak hukum dari sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia.

Direktur Advokasi Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Oce Madril mengatakan rencana revisi UU KPK ini menjadi pertaruhan bagi Jokowi. Dalam tata hukum di Indonesia, produk perundang-undangan dikerjakan bersama oleh legislatif dan eksekutif. Jika salah satu pihak tak sepakat, rencana itu bisa dibatalkan.

“Jadi jika dua kekuasaan ini bersekongkol untuk memperlemah KPK maka usul DPR akan jalan terus. Kita berharap kepada pemerintah supaya jangan bersekongkol dengan gagasan seperti ini,” kata Oce kepada CNNIndonesia.com, Jumat (6/9/19).

Oce menyatakan draf revisi UU KPK yang telah disusun DPR itu sangat berbahaya bagi kelangsungan KPK maupun pemberantasan korupsi di Indonesia. Di matanya, pada draf tersebut tak ada poin-poin untuk memperkuat KPK. Sebaliknya, Oce menilai isi draf perubahan tersebut malah melumpuhkan kewenangan lembaga antirasuah yang telah berdiri selama 16 tahun ini.

Oce kemudian menyebutkan beberapa poin yang melemahkan kewenangan KPK. Pertama terkait keberadaan dewan pengawas (dewas). Oce berpendapat tugas dewas yang tertulis dalam draf revisi UU KPK hanya memangkas peran pimpinan KPK.

Ia merinci beberapa kewenangan dewas yang bisa melemahkan KPK yaitu soal pemberian izin penyadapan, penyitaan, dan penggeledahan, sampai melaporkan perkara yang belum selesai dalam kurun waktu satu tahun. Pada draf revisi UU KPK, dewas diatur dalam BAB VA. Ketentuan tentang anggota dewas, fungsi, hingga tata cara pemilihan tertuang dalam Pasal 37A sampai 37G. Dewas itu juga menggantikan keberadaan penasihat KPK.

“Dewan Pengawas itu akan bisa menghambat, akan bisa memperlemah, melumpuhkan kewenangan-kewenangan inti dari KPK, terutama kewenangan dalam penindakan,” tuturnya.

Selanjutnya, Oce menyoroti perubahan status pegawai tetap KPK menjadi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Poin tersebut tertuang dalam Pasal 1 angka 7 draf revisi UU KPK.

Menurutnya, perubahan status pegawai ini akan membuat para penggawa KPK menjadi tidak independen dan rawan intervensi dalam menjalankan tugasnya. Selain itu, Oce juga menyoroti posisi KPK yang nantinya akan berubah menjadi lembaga pemerintah pusat.

“Kita tahu sendiri di KPK itu kan banyak kasus yang terkait dengan pemerintahan. Jadi kalau KPK di bawah pemerintah ini sama saja bohong,” kata pria yang menjadi doktor lewat disertasi bertajuk Politik Hukum Presiden dalam Pemberantasan Korupsi di Pemerintahan pada 2018 silam.

Oce pun berharap Jokowi konsisten seperti sikap sebelumnya yang menolak membahas revisi UU KPK. Jokowi diketahui pernah menolak melanjutkan pembahasan revisi UU KPK pada tahun lalu. Sikap tersebut, kata Oce, yang seharusnya diambil kembali oleh mantan wali kota Solo dan Gubernur DKI Jakarta itu.

“Jadi saya kira sekarang harus konsisten. Apalagi ini kan sekarang presiden belum dilantik, kemudian terpilihnya belum lama, janji politik masih basah,” ujarnya.

Jadi Bom Waktu

Pengajar di Fakultas Hukum Universitas Trisakti Abdul Ficar Hadjar mengatakan DPR periode 2014-2019 sedang meninggalkan bom waktu dengan mengusulkan revisi UU KPK bagi anggota dewan periode 2019-2014. Ia pun menyarankan agar DPR periode selanjutnya menarik usulan revisi aturan ini.

“DPR berikutnya harus menolak revisi ini. DPR yang akan habis ini benar-benar meninggalkan bom waktu,” kata Ficar kepada CNNIndonesia.com.

Selain itu, pakar hukum pidana itu juga mengatakan Jokowi harus tegas menolak usulan perubahan UU KPK yang diusulkan DPR. Ia mengimbau agar Jokowi tak seperti masalah seleksi calon pimpinan KPK yang tidak memperdulikan aspirasi masyarakat.

“Menurut saya jangan main-main dengan aspirasi masyarakat, pasti akan ada akibat sosiologis dan yuridisnya,” tuturnya.

Ficar mengatakan perubahan itu akan membuat KPK tidak progresif memberantas korupsi, khususnya di bidang pendidikan. Sementara untuk pencegahan sudah menjadi tugas bersama KPK dengan lembaga lainnya.

“Rencana perubahan UU KPK bukanlah pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat, karena masyarakat sendiri telah menolak rencana perubahan itu,” katanya.

Di dalam tubuh KPK, dari mulai komisioner hingga pegawainya pun mengeluarkan reaksi yang sama.

Para pegawai lembaga antirasuah mengadakan aksi menolak revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK pada Jumat (6/9) petang. Salah satu perwakilan pegawai KPK Henny Mustika sari mengatakan kehadiran KPK sebagai ‘pembeda’ adalah dengan dilahirkannya UU KPK. UU itu dibuat guna memastikan KPK tetap independen. Menurutnya tanpa hadirnya hal tersebut KPK telah mati.

“Presiden Abdurahman Wahid merancang KPK, Presiden Megawati Soekarno Putri melahirkan KPK, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melindungi KPK dan jangan sampai sejarah mencatat KPK mati pada masa Presiden Joko Widodo,” ujar Henny saat berorasi di lobi Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Sementara itu, lima komisioner KPK membubuhkan tanda tangan pada surat kepada Jokowi dengan isi terkait penolakan perubahan UU KPK tersebut.

“Surat kita akan kirim kepada presiden, mudah-mudahan untuk dibaca untuk kemudian mengambil kebijakan,” ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

Saut mengatakan revisi UU KPK tidak sejalan dengan Konvensi PBB tentang pemberantasan korupsi tahun 2003 yang diratifikasi Indonesia. Dalam konvensi itu, kata Saut, ditegaskan Indonesia harus memiliki lembaga khusus anti korupsi, yang pelaksanaannya diatur secara khusus dan independen dalam Undang-Undang Tipikor.

Para pegawai lembaga antirasuah mengadakan aksi menolak revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK pada Jumat (6/9) petang. Salah satu perwakilan pegawai KPK Henny Mustika sari mengatakan kehadiran KPK sebagai ‘pembeda’ adalah dengan dilahirkannya UU KPK. UU itu dibuat guna memastikan KPK tetap independen. Menurutnya tanpa hadirnya hal tersebut KPK telah mati.

“Presiden Abdurahman Wahid merancang KPK, Presiden Megawati Soekarno Putri melahirkan KPK, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melindungi KPK dan jangan sampai sejarah mencatat KPK mati pada masa Presiden Joko Widodo,” ujar Henny saat berorasi di lobi Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Sementara itu, lima komisioner KPK membubuhkan tanda tangan pada surat kepada Jokowi dengan isi terkait penolakan perubahan UU KPK tersebut.

“Surat kita akan kirim kepada presiden, mudah-mudahan untuk dibaca untuk kemudian mengambil kebijakan,” ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

Saut mengatakan revisi UU KPK tidak sejalan dengan Konvensi PBB tentang pemberantasan korupsi tahun 2003 yang diratifikasi Indonesia. Dalam konvensi itu, kata Saut, ditegaskan Indonesia harus memiliki lembaga khusus anti korupsi, yang pelaksanaannya diatur secara khusus dan independen dalam Undang-Undang Tipikor.(GS)

Sumber

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: BalegDPR RIPolitikUU KPK
ShareTweetSend

Related Posts

Rapat Paripurna DPR Ke-26 Penutupan Masa Persidangan V

Rapat Paripurna DPR Ke-26 Penutupan Masa Persidangan V

Juli 21, 2026
DPR Bersama Pemerintah Perkuat Koordinasi Antisipasi Gejolak Ekonomi Global dan Cegah PHK

DPR Bersama Pemerintah Perkuat Koordinasi Antisipasi Gejolak Ekonomi Global dan Cegah PHK

Juni 30, 2026
Wakil Ketua DPR Pastikan Semua Masukan dari Mahasiswa akan Ditindaklanjuti

Wakil Ketua DPR Pastikan Semua Masukan dari Mahasiswa akan Ditindaklanjuti

Juni 20, 2026

Menkeu Purbaya Apresiasi Dukungan DPR terhadap Rencana Kerja Kemenkeu 2027

Juni 17, 2026

Pemkot Bekasi Tegaskan Kebijakan PPPK dan Belanja Pegawai Mengacu Regulasi Pemerintah Pusat

Juni 11, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?