• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Revisi UU KPK dan Taruhan Besar di Tangan Jokowi

Revisi UU KPK dan Taruhan Besar di Tangan Jokowi

September 17, 2019
Anggota Komisi V DPR Dorong Penguatan Mitigasi Bencana Melalui Enam Langkah Utama

Anggota Komisi V DPR Dorong Penguatan Mitigasi Bencana Melalui Enam Langkah Utama

September 11, 2026
ATR/BPN Gandeng Perguruan Tinggi Percepat Penyusunan RDTR, Target 1.703 RDTR hingga 2028

ATR/BPN Gandeng Perguruan Tinggi Percepat Penyusunan RDTR, Target 1.703 RDTR hingga 2028

September 11, 2026
ADVERTISEMENT
Tinjau Kampung Nelayan Mariadei, Yan Mandenas Tekankan Kesejahteraan Masyarakat

Tinjau Kampung Nelayan Mariadei, Yan Mandenas Tekankan Kesejahteraan Masyarakat

September 11, 2026
Cegah kerugian Daerah Penghasil, Alfons Manibui : DBH Harus Tepat Waktu

Cegah kerugian Daerah Penghasil, Alfons Manibui : DBH Harus Tepat Waktu

September 11, 2026
Sebelum Jabatan di Dewan HAM berakhir, Indonesia Mesti Penuhi Desakan MSG

Sebelum Jabatan di Dewan HAM berakhir, Indonesia Mesti Penuhi Desakan MSG

September 10, 2026
Presiden Prabowo Bersama Menpora Erick Thohir Lepas Atlet ke Asian Games 2026

Presiden Prabowo Bersama Menpora Erick Thohir Lepas Atlet ke Asian Games 2026

September 10, 2026
Dubes Inggris Dukung Sektor Kakao Berkelanjutan Papua

Dubes Inggris Dukung Sektor Kakao Berkelanjutan Papua

September 10, 2026
DPR Dorong Pencarian Optimal Hilangnya 5 Jurnalis saat Liputan Erupsi Anak Krakatau

DPR Dorong Pencarian Optimal Hilangnya 5 Jurnalis saat Liputan Erupsi Anak Krakatau

September 10, 2026
Mendagri Tito Dorong IMT-GT Jadi Platform Konkret Perkuat Ekonomi Kawasan

Mendagri Tito Dorong IMT-GT Jadi Platform Konkret Perkuat Ekonomi Kawasan

September 10, 2026
Pelaku ‘Bom Molotov’ Kantor Komnas HAM Papua Ingin Hancurkan Negara

Pelaku ‘Bom Molotov’ Kantor Komnas HAM Papua Ingin Hancurkan Negara

September 10, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, September 11, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Politik

Revisi UU KPK dan Taruhan Besar di Tangan Jokowi

[Politik]

September 17, 2019
in Politik
0
0
SHARES
60
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dinantikan gebrakannya terkait rencana revisi UU KPK (Foto: Antara)

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ‘diam-diam’ telah menyetujui draf rancangan perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) pada 3 September lalu.

Kemudian rancangan itu juga langsung disetujui seluruh fraksi menjadi inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna, kemarin Kamis (5/9/19). Tak ada penyampaian pandangan masing-masing fraksi secara terbuka, dan hanya diberikan secara tertulis saja kepada pimpinan Rapat Paripurna.

Dan, setelah RUU perubahan UU KPK itu disepakati, DPR langsung mengirimkan draf tersebut kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Anggota Badan Legislasi DPR Hendrawan Supratikno mengatakan pihaknya saat ini menunggu respons Jokowi dalam bentuk surat presiden (surpres) serta Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

“DPR mengirim RUU tersebut kepada Presiden untuk direspons dalam bentuk dikeluarkannya surpres beserta DIM,” kata Hendrawan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/9/19).

Suka tidak suka, bola panas rencana revisi UU KPK saat ini sudah berada di tangan Jokowi.

Di satu sisi, langkah DPR mengusulkan revisi UU KPK langsung mendapat penolakan dari sejumlah pihak, mulai dari organisasi masyarakat sipil seperti ICW sampai lembaga antirasuah itu sendiri.

Mereka menyoroti sejumlah poin krusial dalam rancangan UU KPK yang telah beredar. Poin-poin pokok dalam draf perubahan itu antara lain: keberadaan dewan pengawas, aturan penyadapan, kewenangan surat penghentian penyidikan perkara (SP3), dan status pegawai KPK. Kemudian kedudukan KPK sebagai penegak hukum cabang kekuasaan eksekutif, serta posisi KPK selaku lembaga penegak hukum dari sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia.

Direktur Advokasi Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Oce Madril mengatakan rencana revisi UU KPK ini menjadi pertaruhan bagi Jokowi. Dalam tata hukum di Indonesia, produk perundang-undangan dikerjakan bersama oleh legislatif dan eksekutif. Jika salah satu pihak tak sepakat, rencana itu bisa dibatalkan.

“Jadi jika dua kekuasaan ini bersekongkol untuk memperlemah KPK maka usul DPR akan jalan terus. Kita berharap kepada pemerintah supaya jangan bersekongkol dengan gagasan seperti ini,” kata Oce kepada CNNIndonesia.com, Jumat (6/9/19).

Oce menyatakan draf revisi UU KPK yang telah disusun DPR itu sangat berbahaya bagi kelangsungan KPK maupun pemberantasan korupsi di Indonesia. Di matanya, pada draf tersebut tak ada poin-poin untuk memperkuat KPK. Sebaliknya, Oce menilai isi draf perubahan tersebut malah melumpuhkan kewenangan lembaga antirasuah yang telah berdiri selama 16 tahun ini.

Oce kemudian menyebutkan beberapa poin yang melemahkan kewenangan KPK. Pertama terkait keberadaan dewan pengawas (dewas). Oce berpendapat tugas dewas yang tertulis dalam draf revisi UU KPK hanya memangkas peran pimpinan KPK.

Ia merinci beberapa kewenangan dewas yang bisa melemahkan KPK yaitu soal pemberian izin penyadapan, penyitaan, dan penggeledahan, sampai melaporkan perkara yang belum selesai dalam kurun waktu satu tahun. Pada draf revisi UU KPK, dewas diatur dalam BAB VA. Ketentuan tentang anggota dewas, fungsi, hingga tata cara pemilihan tertuang dalam Pasal 37A sampai 37G. Dewas itu juga menggantikan keberadaan penasihat KPK.

“Dewan Pengawas itu akan bisa menghambat, akan bisa memperlemah, melumpuhkan kewenangan-kewenangan inti dari KPK, terutama kewenangan dalam penindakan,” tuturnya.

Selanjutnya, Oce menyoroti perubahan status pegawai tetap KPK menjadi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Poin tersebut tertuang dalam Pasal 1 angka 7 draf revisi UU KPK.

Menurutnya, perubahan status pegawai ini akan membuat para penggawa KPK menjadi tidak independen dan rawan intervensi dalam menjalankan tugasnya. Selain itu, Oce juga menyoroti posisi KPK yang nantinya akan berubah menjadi lembaga pemerintah pusat.

“Kita tahu sendiri di KPK itu kan banyak kasus yang terkait dengan pemerintahan. Jadi kalau KPK di bawah pemerintah ini sama saja bohong,” kata pria yang menjadi doktor lewat disertasi bertajuk Politik Hukum Presiden dalam Pemberantasan Korupsi di Pemerintahan pada 2018 silam.

Oce pun berharap Jokowi konsisten seperti sikap sebelumnya yang menolak membahas revisi UU KPK. Jokowi diketahui pernah menolak melanjutkan pembahasan revisi UU KPK pada tahun lalu. Sikap tersebut, kata Oce, yang seharusnya diambil kembali oleh mantan wali kota Solo dan Gubernur DKI Jakarta itu.

“Jadi saya kira sekarang harus konsisten. Apalagi ini kan sekarang presiden belum dilantik, kemudian terpilihnya belum lama, janji politik masih basah,” ujarnya.

Jadi Bom Waktu

Pengajar di Fakultas Hukum Universitas Trisakti Abdul Ficar Hadjar mengatakan DPR periode 2014-2019 sedang meninggalkan bom waktu dengan mengusulkan revisi UU KPK bagi anggota dewan periode 2019-2014. Ia pun menyarankan agar DPR periode selanjutnya menarik usulan revisi aturan ini.

“DPR berikutnya harus menolak revisi ini. DPR yang akan habis ini benar-benar meninggalkan bom waktu,” kata Ficar kepada CNNIndonesia.com.

Selain itu, pakar hukum pidana itu juga mengatakan Jokowi harus tegas menolak usulan perubahan UU KPK yang diusulkan DPR. Ia mengimbau agar Jokowi tak seperti masalah seleksi calon pimpinan KPK yang tidak memperdulikan aspirasi masyarakat.

“Menurut saya jangan main-main dengan aspirasi masyarakat, pasti akan ada akibat sosiologis dan yuridisnya,” tuturnya.

Ficar mengatakan perubahan itu akan membuat KPK tidak progresif memberantas korupsi, khususnya di bidang pendidikan. Sementara untuk pencegahan sudah menjadi tugas bersama KPK dengan lembaga lainnya.

“Rencana perubahan UU KPK bukanlah pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat, karena masyarakat sendiri telah menolak rencana perubahan itu,” katanya.

Di dalam tubuh KPK, dari mulai komisioner hingga pegawainya pun mengeluarkan reaksi yang sama.

Para pegawai lembaga antirasuah mengadakan aksi menolak revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK pada Jumat (6/9) petang. Salah satu perwakilan pegawai KPK Henny Mustika sari mengatakan kehadiran KPK sebagai ‘pembeda’ adalah dengan dilahirkannya UU KPK. UU itu dibuat guna memastikan KPK tetap independen. Menurutnya tanpa hadirnya hal tersebut KPK telah mati.

“Presiden Abdurahman Wahid merancang KPK, Presiden Megawati Soekarno Putri melahirkan KPK, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melindungi KPK dan jangan sampai sejarah mencatat KPK mati pada masa Presiden Joko Widodo,” ujar Henny saat berorasi di lobi Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Sementara itu, lima komisioner KPK membubuhkan tanda tangan pada surat kepada Jokowi dengan isi terkait penolakan perubahan UU KPK tersebut.

“Surat kita akan kirim kepada presiden, mudah-mudahan untuk dibaca untuk kemudian mengambil kebijakan,” ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

Saut mengatakan revisi UU KPK tidak sejalan dengan Konvensi PBB tentang pemberantasan korupsi tahun 2003 yang diratifikasi Indonesia. Dalam konvensi itu, kata Saut, ditegaskan Indonesia harus memiliki lembaga khusus anti korupsi, yang pelaksanaannya diatur secara khusus dan independen dalam Undang-Undang Tipikor.

Para pegawai lembaga antirasuah mengadakan aksi menolak revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK pada Jumat (6/9) petang. Salah satu perwakilan pegawai KPK Henny Mustika sari mengatakan kehadiran KPK sebagai ‘pembeda’ adalah dengan dilahirkannya UU KPK. UU itu dibuat guna memastikan KPK tetap independen. Menurutnya tanpa hadirnya hal tersebut KPK telah mati.

“Presiden Abdurahman Wahid merancang KPK, Presiden Megawati Soekarno Putri melahirkan KPK, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melindungi KPK dan jangan sampai sejarah mencatat KPK mati pada masa Presiden Joko Widodo,” ujar Henny saat berorasi di lobi Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Sementara itu, lima komisioner KPK membubuhkan tanda tangan pada surat kepada Jokowi dengan isi terkait penolakan perubahan UU KPK tersebut.

“Surat kita akan kirim kepada presiden, mudah-mudahan untuk dibaca untuk kemudian mengambil kebijakan,” ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

Saut mengatakan revisi UU KPK tidak sejalan dengan Konvensi PBB tentang pemberantasan korupsi tahun 2003 yang diratifikasi Indonesia. Dalam konvensi itu, kata Saut, ditegaskan Indonesia harus memiliki lembaga khusus anti korupsi, yang pelaksanaannya diatur secara khusus dan independen dalam Undang-Undang Tipikor.(GS)

Sumber

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: BalegDPR RIPolitikUU KPK
ShareTweetSend

Related Posts

Cegah Pasal Tidak Sinkron, Hanura Minta DPR Putuskan RUU Pemilu Lebih Awal

Cegah Pasal Tidak Sinkron, Hanura Minta DPR Putuskan RUU Pemilu Lebih Awal

September 5, 2026
Gagal Melindungi Kawasan Hutan, Pemerintah dan DPR RI Didesak Revisi UU Kehutanan

Gagal Melindungi Kawasan Hutan, Pemerintah dan DPR RI Didesak Revisi UU Kehutanan

Agustus 28, 2026
DPR RI Sahkan RUU P2 APBN 2025, Purbaya Bicara Resiliensi Ekonomi Indonesia

DPR RI Sahkan RUU P2 APBN 2025, Purbaya Bicara Resiliensi Ekonomi Indonesia

Agustus 28, 2026

Pimpinan DPR RI Ajak Masyarakat Kawal RUU Perampasan Aset hingga Disahkan

Agustus 28, 2026

Komisi Yudisial Tetapkan 14 Calon Hakim untuk Jalani Uji Kelayakan di DPR

Agustus 10, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?