• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Satukan Indonesia Media Gelar Webinar “Awam Hukum vs Paham Hukum”

Satukan Indonesia Media Gelar Webinar “Awam Hukum vs Paham Hukum”

November 1, 2021
Komisi Yudisial Usulkan Sanksi untuk 121 Hakim pada Semester I 2026, Naik Lebih dari Dua Kali Lipat

Komisi Yudisial Usulkan Sanksi untuk 121 Hakim pada Semester I 2026, Naik Lebih dari Dua Kali Lipat

Juli 31, 2026
Dasco: Hasil Survei Kepuasan Publik Jadi Bahan Evaluasi Pemerintah

Dasco: Hasil Survei Kepuasan Publik Jadi Bahan Evaluasi Pemerintah

Juli 31, 2026
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi III DPR Minta Bareskrim Dalami Kematian Karumga eks Jampidsus

Anggota Komisi III DPR Minta Bareskrim Dalami Kematian Karumga eks Jampidsus

Juli 31, 2026
Dugaan Korupsi Rp6,5 Miliar, Polisi Geledah Sekretariat DPR Papua Barat Daya

Dugaan Korupsi Rp6,5 Miliar, Polisi Geledah Sekretariat DPR Papua Barat Daya

Juli 30, 2026
Presiden Prabowo Percepat Proyek Kereta Api Trans Sumatera, Target Tembus Banda Aceh

Presiden Prabowo Percepat Proyek Kereta Api Trans Sumatera, Target Tembus Banda Aceh

Juli 30, 2026
Wakapolri Lantik Kepengurusan Baru KBPP Polri Masa Bakti 2026-2031

Wakapolri Lantik Kepengurusan Baru KBPP Polri Masa Bakti 2026-2031

Juli 30, 2026
Pemkab Tapanuli Utara Terima Bantuan Mobil Pelayanan Pendapatan Daerah Keliling dari Sarulla Operations Ltd

Pemkab Tapanuli Utara Terima Bantuan Mobil Pelayanan Pendapatan Daerah Keliling dari Sarulla Operations Ltd

Juli 30, 2026
Beras Malaysia Masuk Batam Tanpa Karantina? Disperindag Diabaikan, Publik Resah Harga Melambung

Beras Malaysia Masuk Batam Tanpa Karantina? Disperindag Diabaikan, Publik Resah Harga Melambung

Juli 30, 2026
Pemerintah Indonesia Bungkam Aktivis Lingkungan di Tanah Papua

Pemerintah Indonesia Bungkam Aktivis Lingkungan di Tanah Papua

Juli 30, 2026
Pemprov DKI Beri Pelatihan Gratis bagi Pekerja Perusahaan

Pemprov DKI Beri Pelatihan Gratis bagi Pekerja Perusahaan

Juli 30, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, Juli 31, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Ragam Info

Satukan Indonesia Media Gelar Webinar “Awam Hukum vs Paham Hukum”

[Ragam Info]

November 1, 2021
in Ragam Info
0
0
SHARES
247
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Tangkapan Layar Webinar Satukan Indonesia Media "Awam Hukum vs Paham Hukum"
Tangkapan Layar Webinar Satukan Indonesia Media “Awam Hukum vs Paham Hukum”

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Acara webinar tersebut menghadirkan dua narasumber yang kompeten dibidangnya, diantaranya Abraham Ethan (Founder @tunahhukum tiktok content creator), dan Maruli Tua Silaban Praktisi Hukum (Advokat) yang juga sebagai Pimpinan Umum SatukanIndonesia.com.

Webinar berlangsung dua sesi yang dipandu oleh Eloi Turnip. Sesi pertama  di isi oleh Abraham Ethan dengan topik, “Mengenal Hukum Melalui Tiktok”, dan sesi kedua dibawakan oleh Maruli Tua Silaban dengan topik, “Cara Praktisi Menyikapi Isu Hukum”. Baca Juga: Usai Mahkamah Agung Cabut PP 99 Tahun 2021, Anas Urbaningrum Bakal Bebas Lebih Cepat
Menurut Fredo Akbar Yosia selaku project manager Webinar yang digelar SatukanIndonesia.com itu, mempunyai dua tujuan, yaitu pertama: meningkatkan kesadaran bagi generasi muda terkait pentingnya memahami hukum positif di Indonesia dan kedua: untuk memberikan informasi langkah yang dapat ditempuh dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang sesuai dengan hukum positif di Indonesia beserta interpretasinya dalam praktik kehidupan.

“Kami kaum muda hukum yang saat ini masih dalam proses study hukum di Universitas Jember, tertantang mengikuti perkembangan dan dinamika pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mendapat kontroversi dan penolakan dari masyarakat pada saat DPR bersama Pemerintah hendak mengesahkan RKUHP yang pada akhirnya ditunda pengesahannya,” ujar Fredo dihadapan peserta webinar, Sabtu, (30/10 2021).

Baca Juga: Mahkamah Agung Batalkan PP Nomor 99 Tahun 2012 Pengetatan Remisi bagi Koruptor
Karena adanya penolakan itu, lanjut Fredo, pihaknya sebagai generasi muda hukum tertantang untuk mengetahui bagaimana caranya mengetahui isu hukum, sehingga menggelar webinar tersebut.

“Melihat proses pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Pidana (RKUHP)  beberapa waktu lalu, kami tertantang dan bertanya-tanya bagaimana menyikapi isu hukum, sehingga webinar digelar bertujuan untuk meningkatkan kesadaran bagi generasi muda terkait pentingnya memahami hukum positif di Indonesia dan kedua: untuk memberikan informasi langkah yang dapat ditempuh dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang sesuai dengan hukum positif di Indonesia beserta interpretasinya dalam praktik kehidupan”, ujar Fredo yang mengaku secara jujur dirinya pernah magang di kantor hukum narasumber Maruli Tua Silaban itu.

Sementara narasumber Abraham Ethan (Founder @tunahhukumtiktok content creator) dalam paparannya mengulas secara gamblang bagaimana cara menggunakan berbagai kanal media sosial seperti Titok yang bertujuan untuk melakukan edukasi tentang hukum kepada masyarakat.  Baca Juga: Digugat Amien Rais Cs, MK Kabulkan Uji Materiil UU Covid-19

Menurut Abraham Ethan, modal dasarnya untuk bisa eksis di media sosial dan kanal-kanal lainnya, dimulai dengan kemauan. “Jangan takut salah untuk memulainya, harus ada kemauan untuk bertindak, kalau bukan sekarang, kapan lagi,” ujar Abraham alias Mulia Matondang itu untuk menantang peserta supaya mau memulainya walau kecil dan jelek.

Lebih lanjut Abraham mengisahkan, berbekal keuletan, ketangguhan dan ketekunan untuk terus berusaha dan mengevaluasi setiap tahapan proses yang dilaluinya, dirinya melalui Tunah Hukum yang dibanggunya sudah mendapat sekitar 654 ribuan yang like dengan total sekitar 14 ribu konten.

“Saya mulai dengan landasan berfikir tentang sebuah konsep dengan mengatakan, kenapa rupanya? Berbekal pertanyaan itu, sekarang yang like saya  sekitar 654 ribu dengan total content sekitar 14 ribu”, ujarnya mengisahkan awal mula menjadi seorang creator content dengan besutan “tuna hukum”.

Terkait dengan substansi hukum, Abraham berharap supaya generasi muda tetap peka terhadap isu-isu sosial yang terus meningkat di masa ini, termasuk berbagai macam opini yang lahir berdasarkan pengetahuan dan cara berpikir masing-masing pribadi.

Baca Juga: Bareskrim Polri Sudah Mulai Bekerja Cari Unsur Pidana yang Dilakukan Para Debitur dan Obligor

Menurut Abraham, melek hukum bukan istilah yang berarti kita harus menjadi ahli hukum dan hafal setiap pasal dalam Undang-Undang yang berlaku. Melek hukum dimaksudkan bahwa kita tidak boleh buta terhadap peraturan yang ada di sekitar kita, terutama yang behubungan langsung dengan kita sendiri atau orang-orang yang kita sayang.

ADVERTISEMENT

Sementara Maruli Tua Silaban narasumber kedua, menyampaikan paparannya untuk menjawab dan memenuhi tujuan dilaksanakannya webinar Awam Hukum versus Paham Hukum, mendeskripsikan berkaitan dengan prisip-prinsip dasar mengeni hukum.

“Untuk menjawab tujuan kegiatan Webinar ini dilaksanakan, saya menguraikan paparan mengenai: Pengertian Hukum, Perlunya Memahami Asas –Asas dalam Hukum; Teory Hukum; Fungsi dan Tujuan Hukum; Sumber Hukum di Indonesia; Indoneseia sebagai Negara Hukum; Memahami Sistematika Hukum; Memahami Beberapa Pengertian dalam Sistem Hukum di Indonesia; Memahami pengertian/definisi ketentuan umum sebagai rumusan dan batasan hukumnya,” ujar Maruli.

Menurut Maruli Tua Silaban yang membuka Kantor hukum di daerah Menteng Jakarta Timur itu, dengan memahami materi yang disampaikannya dan terus menjiwai hukum itu merupakan bagian dari nafas kehidupan dalam bermasyarakat,  setiap orang akan dapat menyelesaikan dan mengerti permasalahan hukum dengan menentukan isu hukum yang sesuai dengan hukum positif di Indonesia beserta interpretasinya dalam praktik kehidupan sehari-hari.

Maruli Tua Silaban Praktisi Hukum (Advokat)
Maruli Tua Silaban Praktisi Hukum (Advokat)

Baca Juga: Presiden Jokowi Teken PP Nomor 106 Tahun 2021

Maruli menuturkan, hal yang perlu diperhatikan untuk memahami dan menyikapi isu hukum yang berkembang ditengah masyarakat termasuk dalam mengidentifikasi permasalahan hukum yang terjadi baik kepada diri sendiri dan siapapun ditengah masyarakat dilakukan dengan memahami pengertian/defenisi ketentuan umum sebagai rumusan dan batasan hukumnya untuk dapat menentukan isu hukum dan jalan penyelesaian terhadap suatu gejala yang dialami masyarakat.

Diakhir paparanya Maruli menyampaikan pesan dalam menyikapi permasalahan hukum yang terjadi ditengah masyarakat dengan berpedoman pada prinsip Indonesia sebagai negara hukum, sehingga dalam pergaualan masyarakat hukum segala sesuatu ada dasar hukumnya.

“Kita sebagai bagian dari masyarakat hukum dan dalam pergaulan hukum, mari bebuat dengan mendasarkan pada konsep pikir: segala sesuatu ada dasarnya”, tutur Maruli yang juga merupakan Kurator dan Pengurus sekaligus Sekretaris Dewan Kehormatan pada Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia itu. (Nal/01/SI)

 

Komentar Facebook

Tags: awam hukum vs paham hukumHukumMaruli Tua SilabanMTS Law Firm Associatessatukan indonesia mediasatukanindonesiacomWebinar
ShareTweetSend

Related Posts

Pemkot Bekasi Tegaskan Kebijakan PPPK dan Belanja Pegawai Mengacu Regulasi Pemerintah Pusat

Pemkot Bekasi Tegaskan Kebijakan PPPK dan Belanja Pegawai Mengacu Regulasi Pemerintah Pusat

Juni 11, 2026
Akan Gelar Konsinyering, TIM Organisasi dan AD/ART Serahkan TOR Konsinyering Tiga Wilayah

Akan Gelar Konsinyering, TIM Organisasi dan AD/ART Serahkan TOR Konsinyering Tiga Wilayah

April 24, 2026
Kompetensi ASN di Tanah Papua Harus Dikembangkan

Kompetensi ASN di Tanah Papua Harus Dikembangkan

Maret 9, 2026

Natal PWI Bekasi Raya Menggema, Semangat Toleransi Menguat: Pers, Pemkot, dan Harapan Kembalinya Bekasi ke 5 Besar Nasional

Januari 15, 2026

PWI Bekasi Raya Gelar Ibadah Syukuran Natal 2025 dan Awal Tahun 2026

Januari 15, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?