
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Acara webinar tersebut menghadirkan dua narasumber yang kompeten dibidangnya, diantaranya Abraham Ethan (Founder @tunahhukum tiktok content creator), dan Maruli Tua Silaban Praktisi Hukum (Advokat) yang juga sebagai Pimpinan Umum SatukanIndonesia.com.
Webinar berlangsung dua sesi yang dipandu oleh Eloi Turnip. Sesi pertama di isi oleh Abraham Ethan dengan topik, “Mengenal Hukum Melalui Tiktok”, dan sesi kedua dibawakan oleh Maruli Tua Silaban dengan topik, “Cara Praktisi Menyikapi Isu Hukum”. Baca Juga: Usai Mahkamah Agung Cabut PP 99 Tahun 2021, Anas Urbaningrum Bakal Bebas Lebih Cepat
Menurut Fredo Akbar Yosia selaku project manager Webinar yang digelar SatukanIndonesia.com itu, mempunyai dua tujuan, yaitu pertama: meningkatkan kesadaran bagi generasi muda terkait pentingnya memahami hukum positif di Indonesia dan kedua: untuk memberikan informasi langkah yang dapat ditempuh dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang sesuai dengan hukum positif di Indonesia beserta interpretasinya dalam praktik kehidupan.

“Kami kaum muda hukum yang saat ini masih dalam proses study hukum di Universitas Jember, tertantang mengikuti perkembangan dan dinamika pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mendapat kontroversi dan penolakan dari masyarakat pada saat DPR bersama Pemerintah hendak mengesahkan RKUHP yang pada akhirnya ditunda pengesahannya,” ujar Fredo dihadapan peserta webinar, Sabtu, (30/10 2021).
Baca Juga: Mahkamah Agung Batalkan PP Nomor 99 Tahun 2012 Pengetatan Remisi bagi Koruptor
Karena adanya penolakan itu, lanjut Fredo, pihaknya sebagai generasi muda hukum tertantang untuk mengetahui bagaimana caranya mengetahui isu hukum, sehingga menggelar webinar tersebut.
“Melihat proses pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Pidana (RKUHP) beberapa waktu lalu, kami tertantang dan bertanya-tanya bagaimana menyikapi isu hukum, sehingga webinar digelar bertujuan untuk meningkatkan kesadaran bagi generasi muda terkait pentingnya memahami hukum positif di Indonesia dan kedua: untuk memberikan informasi langkah yang dapat ditempuh dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang sesuai dengan hukum positif di Indonesia beserta interpretasinya dalam praktik kehidupan”, ujar Fredo yang mengaku secara jujur dirinya pernah magang di kantor hukum narasumber Maruli Tua Silaban itu.
Sementara narasumber Abraham Ethan (Founder @tunahhukumtiktok content creator) dalam paparannya mengulas secara gamblang bagaimana cara menggunakan berbagai kanal media sosial seperti Titok yang bertujuan untuk melakukan edukasi tentang hukum kepada masyarakat. Baca Juga: Digugat Amien Rais Cs, MK Kabulkan Uji Materiil UU Covid-19

Menurut Abraham Ethan, modal dasarnya untuk bisa eksis di media sosial dan kanal-kanal lainnya, dimulai dengan kemauan. “Jangan takut salah untuk memulainya, harus ada kemauan untuk bertindak, kalau bukan sekarang, kapan lagi,” ujar Abraham alias Mulia Matondang itu untuk menantang peserta supaya mau memulainya walau kecil dan jelek.
Lebih lanjut Abraham mengisahkan, berbekal keuletan, ketangguhan dan ketekunan untuk terus berusaha dan mengevaluasi setiap tahapan proses yang dilaluinya, dirinya melalui Tunah Hukum yang dibanggunya sudah mendapat sekitar 654 ribuan yang like dengan total sekitar 14 ribu konten.
“Saya mulai dengan landasan berfikir tentang sebuah konsep dengan mengatakan, kenapa rupanya? Berbekal pertanyaan itu, sekarang yang like saya sekitar 654 ribu dengan total content sekitar 14 ribu”, ujarnya mengisahkan awal mula menjadi seorang creator content dengan besutan “tuna hukum”.
Terkait dengan substansi hukum, Abraham berharap supaya generasi muda tetap peka terhadap isu-isu sosial yang terus meningkat di masa ini, termasuk berbagai macam opini yang lahir berdasarkan pengetahuan dan cara berpikir masing-masing pribadi.
Baca Juga: Bareskrim Polri Sudah Mulai Bekerja Cari Unsur Pidana yang Dilakukan Para Debitur dan Obligor
Menurut Abraham, melek hukum bukan istilah yang berarti kita harus menjadi ahli hukum dan hafal setiap pasal dalam Undang-Undang yang berlaku. Melek hukum dimaksudkan bahwa kita tidak boleh buta terhadap peraturan yang ada di sekitar kita, terutama yang behubungan langsung dengan kita sendiri atau orang-orang yang kita sayang.
Sementara Maruli Tua Silaban narasumber kedua, menyampaikan paparannya untuk menjawab dan memenuhi tujuan dilaksanakannya webinar Awam Hukum versus Paham Hukum, mendeskripsikan berkaitan dengan prisip-prinsip dasar mengeni hukum.
“Untuk menjawab tujuan kegiatan Webinar ini dilaksanakan, saya menguraikan paparan mengenai: Pengertian Hukum, Perlunya Memahami Asas –Asas dalam Hukum; Teory Hukum; Fungsi dan Tujuan Hukum; Sumber Hukum di Indonesia; Indoneseia sebagai Negara Hukum; Memahami Sistematika Hukum; Memahami Beberapa Pengertian dalam Sistem Hukum di Indonesia; Memahami pengertian/definisi ketentuan umum sebagai rumusan dan batasan hukumnya,” ujar Maruli.
Menurut Maruli Tua Silaban yang membuka Kantor hukum di daerah Menteng Jakarta Timur itu, dengan memahami materi yang disampaikannya dan terus menjiwai hukum itu merupakan bagian dari nafas kehidupan dalam bermasyarakat, setiap orang akan dapat menyelesaikan dan mengerti permasalahan hukum dengan menentukan isu hukum yang sesuai dengan hukum positif di Indonesia beserta interpretasinya dalam praktik kehidupan sehari-hari.

Baca Juga: Presiden Jokowi Teken PP Nomor 106 Tahun 2021
Maruli menuturkan, hal yang perlu diperhatikan untuk memahami dan menyikapi isu hukum yang berkembang ditengah masyarakat termasuk dalam mengidentifikasi permasalahan hukum yang terjadi baik kepada diri sendiri dan siapapun ditengah masyarakat dilakukan dengan memahami pengertian/defenisi ketentuan umum sebagai rumusan dan batasan hukumnya untuk dapat menentukan isu hukum dan jalan penyelesaian terhadap suatu gejala yang dialami masyarakat.
Diakhir paparanya Maruli menyampaikan pesan dalam menyikapi permasalahan hukum yang terjadi ditengah masyarakat dengan berpedoman pada prinsip Indonesia sebagai negara hukum, sehingga dalam pergaualan masyarakat hukum segala sesuatu ada dasar hukumnya.
“Kita sebagai bagian dari masyarakat hukum dan dalam pergaulan hukum, mari bebuat dengan mendasarkan pada konsep pikir: segala sesuatu ada dasarnya”, tutur Maruli yang juga merupakan Kurator dan Pengurus sekaligus Sekretaris Dewan Kehormatan pada Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia itu. (Nal/01/SI)













