• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
TPHALE Imbau KPK untuk Berhenti Menggiring Opini Publik

Setelah Dibantarkan Selama 2 Pekan, Lukas Enembe Kembali Jalani Sidang Hari Ini

Juli 10, 2023
Indonesia – Australia Perkuat Kolaborasi Deteksi Dini di Tengah Ancaman Terorisme yang Adaptif

Indonesia – Australia Perkuat Kolaborasi Deteksi Dini di Tengah Ancaman Terorisme yang Adaptif

September 19, 2026
Kementerian ATR/BPN Percepat Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

Kementerian ATR/BPN Percepat Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

September 19, 2026
ADVERTISEMENT
Dampingi Pemkab Bekasi, BKN Restui Penerapan Sistem Manajemen Talenta ASN

Dampingi Pemkab Bekasi, BKN Restui Penerapan Sistem Manajemen Talenta ASN

September 19, 2026
Kejagung Mulai Bongkar Dugaan Korupsi PT MGB (Perseroda) Kota Bekasi bersama PT Pertamina EP

Kejagung Mulai Bongkar Dugaan Korupsi PT MGB (Perseroda) Kota Bekasi bersama PT Pertamina EP

September 19, 2026
Konflik yang Mengakar Tidak Bisa Diselesaikan dengan Satu Pendekatan

Konflik yang Mengakar Tidak Bisa Diselesaikan dengan Satu Pendekatan

September 19, 2026
Persiapan E50 untuk Perkuat Kemandirian Energi Indonesia, Presiden Prabowo Pimpin Sidang DEN

Persiapan E50 untuk Perkuat Kemandirian Energi Indonesia, Presiden Prabowo Pimpin Sidang DEN

September 19, 2026
DPD RI Diminta Dorong Perundingan Indonesia-Papua

DPD RI Diminta Dorong Perundingan Indonesia-Papua

September 19, 2026
KPK Dorong Pengendalian Gratifikasi di Perguruan Tinggi

KPK Dorong Pengendalian Gratifikasi di Perguruan Tinggi

September 18, 2026
Kinerja APBN hingga Agustus 2026 Tetap Terjaga

Kinerja APBN hingga Agustus 2026 Tetap Terjaga

September 18, 2026
Kupas Historis Gerakan Perlawanan dan Konflik Papua, MenHAM RI Serukan Perdamaian Abadi

Kupas Historis Gerakan Perlawanan dan Konflik Papua, MenHAM RI Serukan Perdamaian Abadi

September 18, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Sabtu, September 19, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Setelah Dibantarkan Selama 2 Pekan, Lukas Enembe Kembali Jalani Sidang Hari Ini

[hukum]

Juli 10, 2023
in Hukum, News
0
0
SHARES
49
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Lukas Enembe (kursi roda)

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, hari ini, Senin (10/7/2023).

Ini merupakan sidang perdana setelah Lukas Enembe dibantarkan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, selama 14 hari untuk dilakukan penanganan kesehatan.

“Pemeriksaan kesehatan terdakwa dilanjutkan pemeriksaan saksi-saksi,” demikian agenda sidang yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Minggu (9/7/2023).

Dihubungi terpisah, Kuasa Hukum Lukas Enembe, Antonius Eko Nugroho mengatakan, dalam sidang ini, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memberikan laporan terkini mengenai kondisi kesehatan Gubernur nonaktif Papua itu.

Menurut Eko Nugroho, laporan tersebut akan menjadi pertimbangan bagi majelis hakim yang dipimpin Rianto Adam Pontoh dalam menentukan langkah selanjutnya terhadap persidangan Lukas Enembe.

ADVERTISEMENT

“Sidang ini untuk menentukan kapan sidang saksi dapat dilakukan, hakim bakal mendapatkan laporan dari jaksa tentang kondisi kesehatan Bapak Lukas setelah sebelumnya dibantarkan ke RSPAD,” papar Eko Nugroho sebagimana dilansir Kompas.com, Minggu malam.

“Bila dari keterangan dokter dikatakan Bapak Lukas bisa hadir sidang, maka akan dilanjutkan sidang dan ditentukan kapan hari sidangnya, jadi belum masuk ke sidang mendengarkan keterangan saksi,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan permohonan pembantaran penahanan terhadap Lukas Enembe.

Pembantaran ini dikabulkan Hakim dengan pertimbangan kondisi kesehatan Lukas Enembe yang membutuhkan perawatan atas penyakit yang dideritanya.

“Permohonan dari terdakwa Lukas Enembe mengenai kesehatan saudara tersebut dihubungkan dari hasil lab RSPAD Gatot atas nama pasien lukas cukup beralasan untuk dikabulkan,” kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/6/2023).

Sebelumnya diberitakan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan permohonan pembantaran penahanan terhadap Lukas Enembe.

Pembantaran ini dikabulkan Hakim dengan pertimbangan kondisi kesehatan Lukas Enembe yang membutuhkan perawatan atas penyakit yang dideritanya.

“Permohonan dari terdakwa Lukas Enembe mengenai kesehatan saudara tersebut dihubungkan dari hasil lab RSPAD Gatot atas nama pasien lukas cukup beralasan untuk dikabulkan,” kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/6/2023).

Hakim Rianto mengatakan, pembantaran penahanan dilakukan pada 26 Juni sampai 9 Juli 2023 untuk kepentingan perawatan di RSPAD Gatot Subroto dalam penetapan pembantaran ini, hakim mempertimbangkan hasil laboratorium dari RSPAD Gatot Soebroto demi menjamin kesehatan Lukas Enembe selama persidangan.

“Menimbang bahwa memperhatikan surat penasihat hukum dan hasil pemeriksa lab atas nama pasien Lukas Enembe, atas nama kemanusiaan dan demi menjaga menjamin kesehatan terdakwa selama pemeriksaan persidangan,” kata Hakim.

Dalam penetapan ini, Hakim turut memerintahkan jaksa penuntut umum pada KPK untuk melaporkan secara berkala perkembangan kesehatan Gubernur nonaktif Papua itu.

“Memerintahkan kepada penuntut umum untuk melaporkan perkembangan kesehatan terdakwa kepada majelis,” kata Hakim.

Terkait perkara ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi Lukas Enembe.

Dengan demikian, perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua itu tetap berlanjut ke tahap pembuktian di muka persidangan.

Dalam perkara ini, Gubernur nonaktif Papua itu didakwa telah menerima suap dengan total Rp 45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

Atas perbuatannya, Lukas Enembe dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.(***)

 

 

 

 

Komentar Facebook

Tags: Lukas EnembeLukas Enembe dibantarkansidang Tipikor
ShareTweetSend

Related Posts

Ketua KPK Firli Bahuri Dianggap Mengistimewakan Tersangka Korupsi Lukas Enembe

KPK Sebut Negara Berhak Tuntut Ganti Rugi Walaupun Lukas Enembe Meninggal Dunia

Desember 28, 2023
Masyarakat Papua Diimbau Naikkan Bendera Setengah Tiang Untuk Lukas Enembe

Masyarakat Papua Diimbau Naikkan Bendera Setengah Tiang Untuk Lukas Enembe

Desember 27, 2023
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Ingatkan Ancaman Hukuman Mati Bagi Pelaku Korupsi Bantuan Gempa Cianjur

KPK Hentikan Proses Hukum Lukas Enembe

Desember 26, 2023

Lukas Enembe Meninggal Dunia

Desember 26, 2023

KPK Bakal Ajukan Banding Atas Vonis Lukas Enembe

Oktober 23, 2023
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?