• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Tokoh 212 Eggi Sudjana Jadi Tersangka Kasus Makar

Tokoh 212 Eggi Sudjana Jadi Tersangka Kasus Makar

Mei 9, 2019
Papua Krisis Kemanusiaan, Dewan Gereja : Penting Mencari Solusi Damai 

Papua Krisis Kemanusiaan, Dewan Gereja : Penting Mencari Solusi Damai 

April 22, 2026
1.054 PPPK Paruh Waktu Formasi 2025 di Bintuni Papua Barat Terima SK

1.054 PPPK Paruh Waktu Formasi 2025 di Bintuni Papua Barat Terima SK

April 22, 2026
ADVERTISEMENT
Rapat bersama KONI Pusat, DPD RI Soroti Kesejahteraan Atlet di Daerah

Rapat bersama KONI Pusat, DPD RI Soroti Kesejahteraan Atlet di Daerah

April 22, 2026
Papua Barat Kehilangan 100 Triliun, Pemerintah Didesak Respon Data APRI

Papua Barat Kehilangan 100 Triliun, Pemerintah Didesak Respon Data APRI

April 22, 2026
SMSI Sulut Gencar Konsolidasi Bentuk Pengurus di 8 Kab/kota

SMSI Sulut Gencar Konsolidasi Bentuk Pengurus di 8 Kab/kota

April 22, 2026
Jembatan Menuju Inklusi Keuangan Yang Berkeadilan di Papua Barat

Jembatan Menuju Inklusi Keuangan Yang Berkeadilan di Papua Barat

April 22, 2026
Angkat Kearifan Lokal, Mitra Binaan CSR Pertamina Curi Perhatian Pengunjung Salam Fest 2026

Angkat Kearifan Lokal, Mitra Binaan CSR Pertamina Curi Perhatian Pengunjung Salam Fest 2026

April 22, 2026
DPD RI Respon Situasi Keamanan di Tanah Papua

DPD RI Respon Situasi Keamanan di Tanah Papua

April 22, 2026
Transformasi Bandara Douw Aturure di Nabire Jadi Simbol Harapan Pembangunan

Transformasi Bandara Douw Aturure di Nabire Jadi Simbol Harapan Pembangunan

April 22, 2026
Situasi Hak Asasi Manusia Indonesia Memburuk di Era Presiden Prabowo

Situasi Hak Asasi Manusia Indonesia Memburuk di Era Presiden Prabowo

April 22, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, April 22, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Tokoh 212 Eggi Sudjana Jadi Tersangka Kasus Makar

[Nasional]

Mei 9, 2019
in Nasional
0
0
SHARES
482
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Tokoh 212 Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka kasus kejahatan terhadap keamanan negara atau makar sebagaimana tertulis dalam Surat Panggilan dari Penyidik Direskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (07/05/19).

Eggi mengaku telah mendapatkan surat panggilan dari polisi tersebut untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin, 13 Mei 2019.

“Semalam saya baru pulang dari Bandung. Mampir ke rumah ada surat semalam dari polisi saya jadi tersangka,” ujar Eggi dilansir dari CNNIndonesia.com, Kamis (09/05/19).

Surat tersebut, kata Eggi, adalah panggilan pemeriksaan dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bernomor S.Pgl/3782/III/2019/Ditreskrimum. Eggi menyatakan dirinya diminta datang untuk diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik pada 13 Mei 2019 pukul 10.00 WIB.

“Kasusnya dalam perkara tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar,” ujar Eggi.

Eggi pun mengaku keberatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka tersebut. Ia menuding polisi telah melakukan pengembangan sendiri atas laporan polisi terhadap dirinya yang dilayangkan pelapor yakni Suriyanto.

“Diduga polisi mengembangkan sendiri, dan atau mengarahkan pelapor Suriyanto untuk menambahkannya pasal yang merujuk pada perbuatan makar untuk mengulingkan pemerintahan yang sah,” ujar Egi.

Eggi mempertanyakan penetapan dirinya sebagai tersangka padahal belum ada pemeriksaan termasuk dari saksi-saksi pihaknya.

Surat Panggilan dari Direskrimum Polda Metro Jaya kepada Eggi Sudjana. (foto: Dok. Istimewa).

Dalam foto surat yang diterima SatukanIndonesia.com ditulis penetapan status tersangka terhadap tokoh PA 212 itu dilakukan berdasarkan gelar perkara pada 7 Mei 2019.

Di sana ditulis gelar perkara dilaksanakan dengan kecukupan alat bukti yakni enam keterangan saksi, empat keterangan ahli, barang bukti berupa dokumen yang disita, petunjuk, dan kesesuaian alat bukti.

Polisi: Sudah Gelar Perkara

Polisi membenarkan bahwa Eggi Sudjana telah jadi tersangka kasus kejahatan terhadap keamanan negara atau makar yang disidik Polda Metro Jaya.

“Iya betul (tersangka),” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono dilansir dari CNNIndonesia.com, Kamis (09/05/19).

Argo menyebut penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara atas kasus tersebut.

“Iya setelah gelar perkara,” ujarnya.

Namun, Argo masih belum mau membeberkan lebih jauh perihal kasus tersebut, termasuk soal barang bukti ataupun keterangan saksi yang menjadi dasar penetapan Eggi sebagai tersangka.

Eggi Sudjana saat berorasi di depan rumah Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Sebelumnya Eggi dilaporkan ke polisi terkait pernyataannya soal ‘people power’ saat berorasi di depan rumah Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta selatan.

Kala itu, dari video yang viral, Eggi berorasi, “Saya dengar tadi insyaallah setelah jam 7 atau jam 8 akan diumumkan resmi apakah betul ada kecurangan yang serius maka analisis yang telah dilakukan oleh pemimpin kita juga yaitu bapak Amien Rais maka people power mesti dilakukan. Setuju? Berani? Berani?.”

“Kalau people power itu terjadi kita tidak perlu lagi mengikuti konteks tahapan-tahapan karena ini udah kedaulatan rakyat, bahkan ini mungkin cara dari Allah mempercepat Prabowo dilantik. Tidak harus menunggu 20 Oktober. Inilah kekuatan people power, insyaallah,” demikian cuplikan penggalan video pernyataan Eggi di depan rumah Prabowo yang viral.

Pernyataan Eggi di sana kemudian diadukan Suriyanto dengan nomor laporan: LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim pada 19 April 2019.

Dalam surat panggilan pemeriksaan Eggi, pria yang juga dikenal sebagai Caleg PAN dalam Pemilu 2019 tersebut dikenakan pasal 107 KUHP dan atau pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.(*)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Eggi SudjanaMakarPeople PowerTersangka
ShareTweetSend

Related Posts

Habiburokhman Sebut RJ Eggy Sudjana Bukti KUHP dan KUHAP Baru Hadirkan Keadilan

Habiburokhman Sebut RJ Eggy Sudjana Bukti KUHP dan KUHAP Baru Hadirkan Keadilan

Januari 19, 2026
Buku Dilarang, Penulis Papua Layangkan Surat Kekecewaan ke Perpustakaan Indonesia

Buku Dilarang, Penulis Papua Layangkan Surat Kekecewaan ke Perpustakaan Indonesia

Maret 16, 2025
KPK Resmi Tetapkan Hasto Tersangka, Komarudin Watubun Beberkan Omongan Megawati Terkait PDIP Akan Diacak-acak

KPK Resmi Tetapkan Hasto Tersangka, Komarudin Watubun Beberkan Omongan Megawati Terkait PDIP Akan Diacak-acak

Desember 25, 2024

Guru Besar Universitas Cendrawasih sebut Ekspresi Papua Merdeka Bukan Makar

Agustus 4, 2024

Mahfud MD Beri Penjelasan Menohok Terkait Pernyataan Eggi Sudjana Minta Agama di luar Islam Dibubarkan

Maret 28, 2023
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?