
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Tokoh 212 Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka kasus kejahatan terhadap keamanan negara atau makar sebagaimana tertulis dalam Surat Panggilan dari Penyidik Direskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (07/05/19).
Eggi mengaku telah mendapatkan surat panggilan dari polisi tersebut untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin, 13 Mei 2019.
“Semalam saya baru pulang dari Bandung. Mampir ke rumah ada surat semalam dari polisi saya jadi tersangka,” ujar Eggi dilansir dari CNNIndonesia.com, Kamis (09/05/19).
Surat tersebut, kata Eggi, adalah panggilan pemeriksaan dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bernomor S.Pgl/3782/III/2019/Ditreskrimum. Eggi menyatakan dirinya diminta datang untuk diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik pada 13 Mei 2019 pukul 10.00 WIB.
“Kasusnya dalam perkara tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar,” ujar Eggi.
Eggi pun mengaku keberatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka tersebut. Ia menuding polisi telah melakukan pengembangan sendiri atas laporan polisi terhadap dirinya yang dilayangkan pelapor yakni Suriyanto.
“Diduga polisi mengembangkan sendiri, dan atau mengarahkan pelapor Suriyanto untuk menambahkannya pasal yang merujuk pada perbuatan makar untuk mengulingkan pemerintahan yang sah,” ujar Egi.
Eggi mempertanyakan penetapan dirinya sebagai tersangka padahal belum ada pemeriksaan termasuk dari saksi-saksi pihaknya.

Dalam foto surat yang diterima SatukanIndonesia.com ditulis penetapan status tersangka terhadap tokoh PA 212 itu dilakukan berdasarkan gelar perkara pada 7 Mei 2019.
Di sana ditulis gelar perkara dilaksanakan dengan kecukupan alat bukti yakni enam keterangan saksi, empat keterangan ahli, barang bukti berupa dokumen yang disita, petunjuk, dan kesesuaian alat bukti.
Polisi: Sudah Gelar Perkara
Polisi membenarkan bahwa Eggi Sudjana telah jadi tersangka kasus kejahatan terhadap keamanan negara atau makar yang disidik Polda Metro Jaya.
“Iya betul (tersangka),” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono dilansir dari CNNIndonesia.com, Kamis (09/05/19).
Argo menyebut penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara atas kasus tersebut.
“Iya setelah gelar perkara,” ujarnya.
Namun, Argo masih belum mau membeberkan lebih jauh perihal kasus tersebut, termasuk soal barang bukti ataupun keterangan saksi yang menjadi dasar penetapan Eggi sebagai tersangka.

Sebelumnya Eggi dilaporkan ke polisi terkait pernyataannya soal ‘people power’ saat berorasi di depan rumah Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta selatan.
Kala itu, dari video yang viral, Eggi berorasi, “Saya dengar tadi insyaallah setelah jam 7 atau jam 8 akan diumumkan resmi apakah betul ada kecurangan yang serius maka analisis yang telah dilakukan oleh pemimpin kita juga yaitu bapak Amien Rais maka people power mesti dilakukan. Setuju? Berani? Berani?.”
“Kalau people power itu terjadi kita tidak perlu lagi mengikuti konteks tahapan-tahapan karena ini udah kedaulatan rakyat, bahkan ini mungkin cara dari Allah mempercepat Prabowo dilantik. Tidak harus menunggu 20 Oktober. Inilah kekuatan people power, insyaallah,” demikian cuplikan penggalan video pernyataan Eggi di depan rumah Prabowo yang viral.
Pernyataan Eggi di sana kemudian diadukan Suriyanto dengan nomor laporan: LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim pada 19 April 2019.
Dalam surat panggilan pemeriksaan Eggi, pria yang juga dikenal sebagai Caleg PAN dalam Pemilu 2019 tersebut dikenakan pasal 107 KUHP dan atau pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.(*)













