• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Ustaz Yahya Waloni Dilarikan ke RS Polri Kramat Jati

Ustaz Yahya Waloni Dilarikan ke RS Polri Kramat Jati

Agustus 27, 2021
Gowes dari Rumah, Walikota Bekasi Hadiri Penyerahan SK Kepala Sekolah

Gowes dari Rumah, Walikota Bekasi Hadiri Penyerahan SK Kepala Sekolah

April 17, 2026
Musrenbang RKPD 2027, Tri Adhianto Sebut Perkuat Sinergi Pembangunan Lintas Sektor

Musrenbang RKPD 2027, Tri Adhianto Sebut Perkuat Sinergi Pembangunan Lintas Sektor

April 17, 2026
ADVERTISEMENT
Diberi Waktu Sepekan,  Ini Penjelasan Bahlil  Soal Penataan Izin Tambang di Kawasan Hutan

Diberi Waktu Sepekan, Ini Penjelasan Bahlil  Soal Penataan Izin Tambang di Kawasan Hutan

April 17, 2026
Prabowo Terima Laporan Pembangunan 300 Jembatan dan Renovasi Sekolah Terdampak Bencana dari KSAD

Prabowo Terima Laporan Pembangunan 300 Jembatan dan Renovasi Sekolah Terdampak Bencana dari KSAD

April 17, 2026
Dari Kawasan Perbatasan , Li Claudia Chandra Raih KWP Award 2026

Dari Kawasan Perbatasan , Li Claudia Chandra Raih KWP Award 2026

April 17, 2026
Kepala DKP Papua Barat : Revitalisasi Cold Storage Terkendala Anggaran

Kepala DKP Papua Barat : Revitalisasi Cold Storage Terkendala Anggaran

April 17, 2026
Menteri PPPA Kecam Pelecehan oleh 16 Mahasiswa UI Fakultas Hukum

Menteri PPPA Kecam Pelecehan oleh 16 Mahasiswa UI Fakultas Hukum

April 17, 2026
Kemkomdigi Pastikan Sekolah Rakyat Terhubung Akses Internet dan Aman Digital

Kemkomdigi Pastikan Sekolah Rakyat Terhubung Akses Internet dan Aman Digital

April 17, 2026
MBG Jadi Penggerak Ekonomi, Menko Muhaimin Soroti Peran Kepala Daerah

MBG Jadi Penggerak Ekonomi, Menko Muhaimin Soroti Peran Kepala Daerah

April 17, 2026
KP2MI Pastikan Penanganan Barang Milik PMI Berjalan Transparan dan Akuntabel

KP2MI Pastikan Penanganan Barang Milik PMI Berjalan Transparan dan Akuntabel

April 17, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, April 17, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Ustaz Yahya Waloni Dilarikan ke RS Polri Kramat Jati

[Hukum]

Agustus 27, 2021
in Hukum
0
0
SHARES
118
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Ustaz Yahya Waloni ditangkap berkaitan dengan dugaan penodaan agama. Foto/youtube
Ustaz Yahya Waloni ditangkap berkaitan dengan dugaan penodaan agama. Foto/youtube

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Tersangka kasus dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian Yahya Waloni dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (27/8/2021). “Benar (Yahya Waloni dibawa ke RS Polri),” kata Kepala Rumah Sakit Polri, Brigjen Asep Hendra saat dikonfirmasi, Jakarta.

Kendati begitu, Asep belum memaparkan kenapa Yahya Waloni dilarikan ke Rumah Sakit Polri. Menurut Asep, pihak rumah sakit telah menyiapkan dokter untuk dapat melakukan pengobatan terhadap Yahya Waloni.

“Saya sudah tanda tangani tim dokter yang tangani beliau. Sudah saya buatkan antisipasi agar pelayanan lebih optimal, InsyaAllah,” ujar Asep. Baca juga: Sama dengan Muhammad Kece, Ustaz Yahya Waloni Ditangkap terkait Penodaan Agama
Diketahui, Yahya Waloni sudah menjadi tersangka kasus dugaan penodaan agama dan UU ITE sejak bulan Mei 2021 silam. Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan masyarakat Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal Selasa 27 April 2021.

Penyidik Dit Tipid Siber Bareskrim Polri baru menangkap Yahya Waloni, pada Kamis 26 Agustus 2021, sekira pukul 17 00 WIB, dikediamannya Perumahan Permata Klaster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor. Dihari yang sama, Yahya juga langsung digiring ke Gedung Bareskrim Polri.

Yahya Waloni dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP. Ia terancam penjara hingga enam tahun.

ADVERTISEMENT

Baca juga: Penangkapan para Pelaku Ujaran Kebencian oleh Bareskrim Diapresiasi

(nal/SI)

Komentar Facebook

Tags: Penistaan AgamaRS Polri Kramat Jatiyahya waloni
ShareTweetSend

Related Posts

Pendeta Gilbert Dipolisikan Lagi Terkait Kasus Penistaan Agama

Pendeta Gilbert Dipolisikan Lagi Terkait Kasus Penistaan Agama

April 26, 2024
Bareskrim Polri Temukan Tindak Pidana Lain di Kasus Panji Gumilang

Bareskrim Polri Temukan Tindak Pidana Lain di Kasus Panji Gumilang

Juli 6, 2023
MUI Langkat Buat Laporan Polisi Terkait Vidio Viral Dugaan Penistaan Agama

MUI Langkat Buat Laporan Polisi Terkait Vidio Viral Dugaan Penistaan Agama

Juli 5, 2023

Bareskrim Tindak Lanjut Laporan Dugaan Penistaan Agama Pimpinan Ponpes Al-Zaytun

Juni 26, 2023

PGI Terima Permintaan Maaf Yahya Waloni, Harap Jadi Pembelajaran Semua Pihak

September 28, 2021
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?