
Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Majelis Hakim pada pengadilan negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan 4 tahun penjara kepada Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Richard Joost Lino atau R.J. “Menjatuhkan pidana 4 tahun dan denda 500 juta rupiah ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan 6 bulan,” ucap anggota majelis hakim Teguh Santoso dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (14/12/2021).
Akan tetapi majelis hakim tidak bulat, Ketua Majelis Hakim Rosmina berpendapat lain dari majelis hakim lainnya.
Menurut Hakim Rosmina, RJ Lino tidak berniat jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi dan penghitungan kerugian negara tidak dilakukan dengan cermat dalam kasus ini.
RJ Lino harus dinyatakan terpidana karena mayoritas majelis hakim menilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tiga unit quay container crane di PT Pelindo II tahun 2010.
RJ Lino dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. “Menjatuhkan pidana 4 tahun dan denda 500 juta rupiah ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan 6 bulan,” ucap hakim.
Putusan tersebut lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa yang menuntut RJ Lino dipidana penjara selama 6 tahun.
Dalam putusan perkara korupsi itu, majelis hakim tidak menyatakan bahwa RJ Lino menggunakan hasil korupsinya untuk kepentingan pribadi, akan tetapi Ia dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 28,82 miliar.
Terkait dengan upaya hukum atas putusan tersebut, dimuka persidangan usai putusan dibacakan, RJ Lino dan kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.
Terhadap alasan hakim menjatuhkan putusan 4 tahun penjara, salah satu kuasa R.J Lino secara terpisah dihubungi menyatakan, unsur memperkaya diri sendiri dan atau memperkaya orang lain tidak ada bukti yang dapat diketengahkan jaksa dimuka persidangan.
“Selama persidangan, tidak ada bukti yang menunjukkan Klien kami R.J. Lino melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri berupa aliran uang dan atau aliran uang untuk memperkaya orang lain”, ujar Jo Wendy saat berbincang-bindang dengan media ini melalui telepon selularnya.
Lebih lanjut Wendy berujar, guna mencari keadilan dan kepastian hukum mengenai tidak adanya perbuatan memperkaya diri sendiri melalui aliran uang dan atau memperkaya orang lain yang dilakukan kliennya, pihaknya diproyeksikan akan melakukan upaya hukum. (01/SIM)













