• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Vonnis 4 Tahun Penjara R.J Lino, Hakim Dissenting Opinion

Vonnis 4 Tahun Penjara R.J Lino, Hakim Dissenting Opinion

Desember 16, 2021
MA Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat Kurang Mampu

MA Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat Kurang Mampu

Juni 29, 2026
Aliansi SPPG Blitar Raya Soroti Manfaat MBG, Dinilai Dorong Lapangan Kerja dan Ekonomi Lokal

Aliansi SPPG Blitar Raya Soroti Manfaat MBG, Dinilai Dorong Lapangan Kerja dan Ekonomi Lokal

Juni 28, 2026
ADVERTISEMENT
Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Antar Provinsi dan Pemusnahan Barang Bukti di Wilayah Hukum Polresta Barelang

Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Antar Provinsi dan Pemusnahan Barang Bukti di Wilayah Hukum Polresta Barelang

Juni 27, 2026
POLDA KEPRI TUTUP TURNAMEN BULU TANGKIS DALAM RANGKA HARI BHAYANGKARA KE-80 TAHUN 2026

POLDA KEPRI TUTUP TURNAMEN BULU TANGKIS DALAM RANGKA HARI BHAYANGKARA KE-80 TAHUN 2026

Juni 27, 2026
Resmi Dibuka untuk Umum! Garden Bar dan SA HANG Restaurant Wyndham Panbil Batam Siap Manjakan Penjelajah Kuliner

Resmi Dibuka untuk Umum! Garden Bar dan SA HANG Restaurant Wyndham Panbil Batam Siap Manjakan Penjelajah Kuliner

Juni 27, 2026
Penanganan Kasus Penembakan Mahasiswa Papua Diadukan ke Komnas HAM

Penanganan Kasus Penembakan Mahasiswa Papua Diadukan ke Komnas HAM

Juni 27, 2026
Ditkrimsus Polda Papua Barat Daya Tahap II Kasus Mafia BBM Bersubsidi

Ditkrimsus Polda Papua Barat Daya Tahap II Kasus Mafia BBM Bersubsidi

Juni 27, 2026
Anggota DPR RI Dorong Penguatan Pengawasan Izin Tinggal dan Aktivitas WNA di Batam

Anggota DPR RI Dorong Penguatan Pengawasan Izin Tinggal dan Aktivitas WNA di Batam

Juni 27, 2026
Hingga Juni 2026, Ditnarkoba Polda Papua Barat Bongkar 20 Kasus Narkotika

Hingga Juni 2026, Ditnarkoba Polda Papua Barat Bongkar 20 Kasus Narkotika

Juni 27, 2026
Sejumlah Pejabat Utama di Polda Papua Barat Dirotasi

Sejumlah Pejabat Utama di Polda Papua Barat Dirotasi

Juni 27, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Senin, Juni 29, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Vonnis 4 Tahun Penjara R.J Lino, Hakim Dissenting Opinion

[Hukum]

Desember 16, 2021
in Hukum, News
0
0
SHARES
178
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Jo Wendy (kiri) dan R.J. Lino (kanan)/ Foto : ANTARANews. Com

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Majelis Hakim pada pengadilan negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan 4 tahun penjara kepada Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Richard Joost Lino atau R.J. “Menjatuhkan pidana 4 tahun dan denda 500 juta rupiah ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan 6 bulan,” ucap anggota majelis hakim Teguh Santoso dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (14/12/2021).

Akan tetapi majelis hakim tidak bulat, Ketua Majelis Hakim Rosmina berpendapat lain dari majelis hakim lainnya.

Menurut Hakim Rosmina, RJ Lino tidak berniat jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi dan penghitungan kerugian negara tidak dilakukan dengan cermat dalam kasus ini.

RJ Lino harus dinyatakan terpidana karena mayoritas majelis hakim menilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tiga unit quay container crane di PT Pelindo II tahun 2010.

RJ Lino dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. “Menjatuhkan pidana 4 tahun dan denda 500 juta rupiah ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan 6 bulan,” ucap hakim.

Putusan tersebut lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa yang menuntut RJ Lino dipidana penjara selama 6 tahun.

Dalam putusan perkara korupsi itu, majelis hakim tidak menyatakan bahwa RJ Lino menggunakan hasil korupsinya untuk kepentingan pribadi, akan tetapi Ia dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 28,82 miliar.

Terkait dengan upaya hukum atas putusan tersebut, dimuka persidangan usai putusan dibacakan, RJ Lino dan kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.
Terhadap alasan hakim menjatuhkan putusan 4 tahun penjara, salah satu kuasa R.J Lino secara terpisah dihubungi menyatakan, unsur memperkaya diri sendiri dan atau memperkaya orang lain tidak ada bukti yang dapat diketengahkan jaksa dimuka persidangan.

“Selama persidangan, tidak ada bukti yang menunjukkan Klien kami R.J. Lino melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri berupa aliran uang dan atau aliran uang untuk memperkaya orang lain”, ujar Jo Wendy saat berbincang-bindang dengan media ini melalui telepon selularnya.

Lebih lanjut Wendy berujar, guna mencari keadilan dan kepastian hukum mengenai tidak adanya perbuatan memperkaya diri sendiri melalui aliran uang dan atau memperkaya orang lain yang dilakukan kliennya, pihaknya diproyeksikan akan melakukan upaya hukum. (01/SIM)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: #Jo Wendy#R.J Lino#Vonis 4 Tahun PenjaraPN Jakarta Pusat
ShareTweetSend

Related Posts

KPK Periksa Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Sebagai Tersangka 2 Kasus

Eks Kepala Bea Cukai Makassar Disebut Terima Gratifikasi Rp 50 Mliliar

November 16, 2023
Wakil Ketua MPR Akan Ajukan Permohonan Pembatalan Putusan PN Jakpus Soal Pernikahan Beda Agama ke MA

Wakil Ketua MPR Akan Ajukan Permohonan Pembatalan Putusan PN Jakpus Soal Pernikahan Beda Agama ke MA

Juli 10, 2023
Jaksa Tuntut Rijatono Lakka Penyuap Lukas Enembe Lima Tahun Penjara

Jaksa Tuntut Rijatono Lakka Penyuap Lukas Enembe Lima Tahun Penjara

Juni 14, 2023

Pengadilan Tinggi DKI Batalkan Putusan PN Jakpus Tentang Penundaan Pemilu 2024

April 11, 2023

KPU Ajukan Tambahan Memori Banding Atas Putusan PN Jakpus Terkait Penundaan Pemilu

Maret 17, 2023
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?