• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Yusril Soroti MK Kerap Ciptakan Putusan Kontroversial

Yusril Klaim Sistem Proporsional Terbuka Lemahkan Parpol Dalam Menjalankan Fungsinya

Maret 9, 2023
Pencabutan Moratorium Pemekaran Dipertimbangkan melalui Capaian empat DOB Tanah Papua

Pencabutan Moratorium Pemekaran Dipertimbangkan melalui Capaian empat DOB Tanah Papua

Agustus 13, 2026
Anggota Komisi II DPR RI Minta TKD 2027 Perkuat Kemampuan Fiskal Pemerintah Daerah

Anggota Komisi II DPR RI Minta TKD 2027 Perkuat Kemampuan Fiskal Pemerintah Daerah

Agustus 13, 2026
ADVERTISEMENT
Ahli Hukum dari UGM Dihadirkan dalam Sidang Gugatan SK Bupati Merauke

Ahli Hukum dari UGM Dihadirkan dalam Sidang Gugatan SK Bupati Merauke

Agustus 13, 2026
Dubes RI Disambut Baik Gubernur Jenderal Kepulauan Solomon

Dubes RI Disambut Baik Gubernur Jenderal Kepulauan Solomon

Agustus 13, 2026
Komisi Yudisial Pastikan Seleksi Hakim Agung Transparan

Komisi Yudisial Pastikan Seleksi Hakim Agung Transparan

Agustus 13, 2026
PWI Bekasi Raya Tegaskan Komitmen Dukung Hasil Konferprov PWI Jabar 2026

PWI Bekasi Raya Tegaskan Komitmen Dukung Hasil Konferprov PWI Jabar 2026

Agustus 12, 2026
Ketua Komisi II DPR Sambut Baik Upaya Pemerintah Cegah PPPK Dirumahkan

Ketua Komisi II DPR Sambut Baik Upaya Pemerintah Cegah PPPK Dirumahkan

Agustus 12, 2026
Polsek Sekupang Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan atau Jambret yang terjadi di Wlayah Kota Batam

Polsek Sekupang Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan atau Jambret yang terjadi di Wlayah Kota Batam

Agustus 12, 2026
Bupati Hasan Achmad Tekankan Persatuan dalam Musda IV Golkar Kaimana

Bupati Hasan Achmad Tekankan Persatuan dalam Musda IV Golkar Kaimana

Agustus 12, 2026
Jurnalis Tidak Boleh Menjadi Alat Kekuasaan

Jurnalis Tidak Boleh Menjadi Alat Kekuasaan

Agustus 12, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, Agustus 13, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Politik

Yusril Klaim Sistem Proporsional Terbuka Lemahkan Parpol Dalam Menjalankan Fungsinya

[Politik]

Maret 9, 2023
in News, Politik
0
0
SHARES
56
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan sisi gelap sistem proporsional terbuka alias pemilih bisa coblos calon anggota legislatif (caleg). Menurutnya, sistem proporsional terbuka melemahkan partai politik dalam menjalankan fungsinya, terutama fungsi kaderisasi.

Hal ini diungkapkan Yusril ketika menyampaikan keterangan PBB dalam sidang lanjutan gugatan uji materi atas sistem proporsional terbuka di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (8/3/2023). PBB merupakan pihak terkait dalam perkara ini.

Yusril mengatakan, sistem proporsional terbuka atau penentuan caleg terpilih berdasarkan suara terbanyak sudah diterapkan empat kali, mulai dari Pemilu 2004, 2009, 2014, dan 2019.

“Bahwa penyerahan keputusan keterpilihan kepada suara terbanyak dalam empat kali pemilu telah menampilkan banyak sisi gelap dalam sistem proporsional terbuka,” kata Yusril.

Dia menjelaskan, penerapan sistem proporsional terbuka pada awalnya bertujuan untuk menghilangkan jarak antara pemilih dan caleg, Namun, sistem ini ternyata melemahkan posisi partai politik. Sebab, ekses sistem ini salah satunya adalah membuat parpol tidak lagi serius membina kader-kader muda untuk kepentingan jangka panjang ideologi partai.

Parpol, lanjut dia, justru menempuh jalan pintas demi meraup suara pemilih. Caranya dengan memburu kader-kader populer, karena bisa menjadi magnet untuk mendulang suara pemilih. Cara lainnya adalah mengusung kader berkemampuan finansial untuk mendanai partai.

“Kader-kader terbaik yang ideologis, punya kapasitas untuk bekerja, namun tidak begitu populer perlahan-perlahan tersingkir dari lingkaran partai dan digantikan oleh figur-figur terkenal yang nyatanya belum tentu bisa bekerja dengan baik,” kata Yusril.

Yusril menambahkan, selain soal kaderisasi, sisi gelap sistem proporsional terbuka adalah membuat pemilu tidak lagi jadi medan pertarungan ide atau gagasan. Sebab, kandidat yang diusung bukan kader partai yang ideologis. Alhasil, pemilu berubah menjadi medan pertarungan orang-orang populer atau punya uang banyak.

Langkah parpol yang mengutamakan orang populer dan kaya ini, lanjut dia, juga membuat partai kehilangan taring ketika melakukan pembinaan. Tidak jarang, partai ragu menegur atau menjatuhkan sanksi terhadap kader populer atau kaya yang melakukan kesalahan. Sebab, partai takut kehilang kader semacam itu, apalagi jika mereka pindah ke partai lain.

Yusril menjelaskan, sejumlah kelemahan parpol itu terjadi karena partai tidak lagi punya kekuatan untuk menentukan caleg terpilih. Caleg terpilih semata-mata ditentukan oleh suara terbanyak. “Dengan kata lain, semua kelemahan parpol secara struktural itu disebabkan karena sistem proporsional terbuka yang ternyata telah melenceng dari tujuan awal penerapannya,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

Padahal, kata dia, peran dan fungsi parpol sudah ditegaskan dalam UUD 1945. Karena itu, dia menilai sistem proporsional terbuka bertentangan dengan konstitusi. “… maka beralasan menurut hukum agar ketentuan pasal yang mengatur sistem proporsional terbuka dalam UU Pemilu tersebut diperbaiki dan dikembalikan kepada makna yang benar menurut UUD,” kata pakar hukum tata negara itu.

Jauh sebelum memberikan keterangan dalam persidangan, Yusril sudah tegas menyatakan bahwa partainya mendukung penerapan kembali sistem proporsional tertutup. Karena itu, PBB menjadi pihak terkait di sidang MK untuk mendukung dalil-dalil penggugat. Sejauh ini, hanya PBB dan PDIP yang secara terbuka mengaku mendukung penerapan kembali sistem proporsional tertutup.

Sebagai gambaran, dalam sistem proporsional tertutup, pemilih mencoblos parpol. Pemenang kursi anggota dewan ditentukan oleh parpol lewat nomor urut caleg yang sudah ditetapkan sebelum hari pencoblosan. Sistem ini digunakan sejak Pemilu 1955 hingga Pemilu 1999.

Sistem proporsional terbuka sebenarnya bakal digunakan dalam Pemilu 2024. Namun, enam warga negara perseorangan pada akhir tahun 2022 lalu mengajukan gugatan uji materi atas Pasal 168 UU Pemilu, yang mengatur pileg menggunakan sistem proporsional terbuka. Para penggugat, yang salah satunya merupakan kader PDIP, meminta MK memutuskan pileg kembali menggunakan sistem proporsional tertutup.(***)

Komentar Facebook

Tags: sistem proporsional terbukaYusril Ihza Mahendra
ShareTweetSend

Related Posts

Menko Yusril: LGBT Masuk Kategori Ancaman Nonmiliter Negara

Menko Yusril: LGBT Masuk Kategori Ancaman Nonmiliter Negara

Juli 9, 2026
Menko Kumham Imipas Instruksikan Pembenahan Pelayanan Publik

Menko Kumham Imipas Instruksikan Pembenahan Pelayanan Publik

Juni 11, 2026
Pemerintah Indonesia Bakal Pulangkan WNI Kasus Terorisme dari Filipina

Pemerintah Indonesia Bakal Pulangkan WNI Kasus Terorisme dari Filipina

Oktober 22, 2025

Yusril: Pemerintah Siapkan Revisi UU Narkotika, Pemakai Tak Semua Masuk Penjara

Oktober 21, 2025

Menko Yusril Pastikan Pemerintah Tindak Lanjuti Tuntutan Rakyat

September 4, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?