• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Empat Terpidana Penyuap Wali Kota Bekasi Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin Oleh KPK

KPK Periksa Penyuap Gubernur Lukas Enembe

Januari 5, 2023
Hanya 15,5 Persen Elektabilitas Jokowi Bila Kembali Jadi Calon Presiden

Hanya 15,5 Persen Elektabilitas Jokowi Bila Kembali Jadi Calon Presiden

Januari 5, 2023
Kapolres Toba Pimpin Sertijab Kasat Intelkam dan Kapolsek Porsea

Kapolres Toba Pimpin Sertijab Kasat Intelkam dan Kapolsek Porsea

Januari 5, 2023
ADVERTISEMENT
Presiden RI Resmikan Tol Pekanbaru-Bangkinang

Presiden RI Resmikan Tol Pekanbaru-Bangkinang

Januari 5, 2023
Plt. Wali Kota Bekasi Lantik Tim Percepatan Pelayanan Publik (TP3) Kota Bekasi

Plt. Wali Kota Bekasi Lantik Tim Percepatan Pelayanan Publik (TP3) Kota Bekasi

Januari 5, 2023
BNPB Salurkan 500 Paket Bantuan Warga Demak Terdampak Banjir

BNPB Salurkan 500 Paket Bantuan Warga Demak Terdampak Banjir

Januari 5, 2023
Wadan Satgas Pamtas Yonif 645/Gty Hadiri Kunker Bupati Bengkayang Tinjau Lokasi Hellypad di PLBN Jagoi Babang

Wadan Satgas Pamtas Yonif 645/Gty Hadiri Kunker Bupati Bengkayang Tinjau Lokasi Hellypad di PLBN Jagoi Babang

Januari 5, 2023
Atasi Cuaca Ekstrem TNI AL Kerahkan Kapal Perang Kirim Logistik Ke Karimun Jawa

Atasi Cuaca Ekstrem TNI AL Kerahkan Kapal Perang Kirim Logistik Ke Karimun Jawa

Januari 5, 2023
TNI AL Selamatkan Puluhan Penumpang Speed Boat yang Tenggelam di Tanjung Batu

TNI AL Selamatkan Puluhan Penumpang Speed Boat yang Tenggelam di Tanjung Batu

Januari 5, 2023
Ini Cara Kenang dan Teladani Jasa Pahlawan, Korps Wanita TNI AL

Ini Cara Kenang dan Teladani Jasa Pahlawan, Korps Wanita TNI AL

Januari 5, 2023
TNI AL Dipercaya Pegang Peran Penting Di Misi Perdamaian Dunia, Ini Pesan Dari Kasal

TNI AL Dipercaya Pegang Peran Penting Di Misi Perdamaian Dunia, Ini Pesan Dari Kasal

Januari 5, 2023
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, Januari 5, 2023
  • Login
SatukanIndonesia.com
  • BERANDA
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
SatukanIndonesia.com
No Result
View All Result
Home Hukum

KPK Periksa Penyuap Gubernur Lukas Enembe

[Hukum]

Januari 5, 2023
in Hukum, News
0
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Tersangka penyuap Gubernur Papua Lukas Enembe, Rijanto Lakka hadir memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedatangannya itu untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi Papua.

“Benar hari ini, salah satu pihak yang ditetapkan tersangka dalam perkara suap dan gratifikasi di Provinsi Papua telah hadir di gedung merah putih KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (5/1).

Saat ini, Rijanto Lakka yang merupakan bos PT. Tabi Bangun Papua sedang menjalani tim pemeriksaan di lantai 2 gedung merah putih KPK. Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK akan langsung menahan Rijanto Lakka untuk kebutuhan penyidikan.

ADVERTISEMENT

“Saat ini masih dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” ucap Ali.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Lukas Enembe dan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka. Tim penyidik KPK juga telah datang ke Papua dalam rangka memeriksa Lukas Enembe.

Pemeriksaan berlangsung di kediaman Lukas Enembe daerah Koya Tengah, Kecamatan Muara Tami, Kota Jayapura, Papua. Kendati demikian, KPK belum melakukan upaya penahanan terhadap Lukas Enembe.

KPK juga belum membeberkan detail siapa saja yang menjadi tersangka serta konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe. Lukas juga telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK. Dia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023. (***)

Komentar Facebook

Tags: KPKpenyuap Gubernur Papua Lukas EnembeRijanto Lakka
ShareTweetSend

Related Posts

Mantan Anggota DPR Terima Suap Rp 100 Miliar Terkait Kasus  Garuda Indonesia

KPK Awasi Jalur Pencarian Dana Ilegal di Pemilu 2024

Januari 3, 2023
KPK Tanggapi Kembalinya Romahurmuziy ke Politik

KPK Tanggapi Kembalinya Romahurmuziy ke Politik

Januari 3, 2023

Ridwan Kamil Buka Suara Soal Penyelewengan Bantuan Gempa Oleh Bupati Cianjur

Desember 29, 2022

KPK Jemput Paksa Saksi Kasus Dugaan Suap AKBP Bambang Kayun

Desember 29, 2022

KPK Minta Arsjad Rasjid Kooperatif Dalam Kasus Lukas Enembe

Desember 29, 2022
Load More

Ketua MRP Propinsi Papua Barat Ucapan Natal

Ucapan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023

https://www.satukanindonesia.com/wp-content/uploads/2022/12/Christmas-Day1.mp4
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?