Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Tersangka penyuap Gubernur Papua Lukas Enembe, Rijanto Lakka hadir memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedatangannya itu untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi Papua.
“Benar hari ini, salah satu pihak yang ditetapkan tersangka dalam perkara suap dan gratifikasi di Provinsi Papua telah hadir di gedung merah putih KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (5/1).
Saat ini, Rijanto Lakka yang merupakan bos PT. Tabi Bangun Papua sedang menjalani tim pemeriksaan di lantai 2 gedung merah putih KPK. Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK akan langsung menahan Rijanto Lakka untuk kebutuhan penyidikan.
“Saat ini masih dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” ucap Ali.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Lukas Enembe dan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka. Tim penyidik KPK juga telah datang ke Papua dalam rangka memeriksa Lukas Enembe.
Pemeriksaan berlangsung di kediaman Lukas Enembe daerah Koya Tengah, Kecamatan Muara Tami, Kota Jayapura, Papua. Kendati demikian, KPK belum melakukan upaya penahanan terhadap Lukas Enembe.
KPK juga belum membeberkan detail siapa saja yang menjadi tersangka serta konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe. Lukas juga telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK. Dia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023. (***)