
Jakarta, satukanindonesia.com – Komisi Yudisial (KY) mulai menelaah laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terhadap 4 (empat) hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang memeriksa dan memutus perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dengan terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, NAM.
Laporan tersebut disampaikan Tim Kuasa Hukum NAM kepada pimpinan KY di Gedung Komisi Yudisial, dilansir dari infopublik, Jakarta, Selasa (7/7/2026). Menyikapi laporan itu, KY menegaskan akan menjalankan proses pemeriksaan sesuai kewenangan yang diatur undang-undang dengan tetap menjaga independensi peradilan.
Anggota sekaligus Juru Bicara KY, Anita Kadir, mengatakan setiap laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim yang memenuhi persyaratan akan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku. “Komisi Yudisial membuka ruang bagi masyarakat maupun para pihak untuk melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Laporan yang diterima akan diperiksa dan dipelajari terlebih dahulu secara profesional sesuai tugas dan fungsi KY,” ujar Anita.
Menurutnya, perkara tersebut sejak awal telah menjadi perhatian KY karena memiliki tingkat perhatian publik yang tinggi. Oleh sebab itu, lembaga tersebut telah melakukan pemantauan persidangan sebagai bagian dari fungsi pencegahan terhadap potensi pelanggaran kode etik hakim.
Anita menjelaskan, proses pemeriksaan yang dilakukan KY akan difokuskan pada aspek etik perilaku hakim dan tidak menyentuh substansi atau pertimbangan hukum dalam putusan pengadilan. “KY tidak memiliki kewenangan untuk menilai atau memeriksa substansi putusan hakim. Fokus kami adalah menelusuri ada atau tidaknya dugaan pelanggaran kode etik dalam proses pelaksanaan tugas hakim,” jelasnya.
Seiring adanya upaya hukum banding yang diajukan oleh pihak terdakwa, KY juga memastikan pengawasan terhadap jalannya proses persidangan di tingkat berikutnya tetap dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga integritas lembaga peradilan.
Karena perkara ini mendapat perhatian luas dari masyarakat, Anita menegaskan KY berkomitmen menangani laporan tersebut secara cepat, profesional, dan transparan. Perkembangan penanganan laporan akan disampaikan kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku.
“Komisi Yudisial akan terus mengawal proses ini dalam rangka mendukung terwujudnya peradilan yang berintegritas, independen, dan akuntabel,” pungkas Anita.(***)











