Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi dalam kasus dugaan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo. Upaya kasasi ini sebagai bentuk komitmen KPK mengembalikan aset-aset hasil korupsi kepada negara.
“KPK berkomitmen untuk mengembalikan aset-aset hasil korupsi dan TPPU yang dinikmati para koruptor, termasuk Rafael Alun Trisambodo, kepada negara melalui asset recovery,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, sebagaimana dilansir iNews.id, Rabu (27/3/2024).
Upaya hukum kasasi diajukan melalui jaksa KPK Arjuna BS Tambunan melalui Panitera Muda Tipikor pada PN Jakarta Pusat. KPK menyoroti vonis banding yang diterima Rafael, di mana sejumlah aset yang sebelumnya disita dikembalikan.
Tim Jaksa KPK yakin bahwa aset-aset tersebut, termasuk rumah di Simprug Golf, merupakan hasil korupsi Rafael.
“Keputusan pengembalian aset keluarga Rafael, seperti rumah di Simprug Golf XV No. 29, menunjukkan inkonsistensi. Hakim sebelumnya menyatakan seluruh aset Rafael berasal dari korupsi, namun kemudian diputuskan untuk dikembalikan,” kata Ali. (***)













