
Jakarta, satukanindonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyidikan guna mengumpulkan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama era Yaqut Cholil Quomas.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa pihaknya berhasil menyita catatan keuangan diduga terkait dengan jual beli kuota haji tambahan di kasus tersebut.
“Tim mengamankan sejumlah dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), dan juga catatan keuangan terkait dengan jual beli kuota tambahan haji tersebut yang memang ini sedang didalami oleh penyidik dalam perkara ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Kantornya, Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Meski berhasil amankan barang bukti, KPK tidak memberi informasi dari mana barang bukti tersebut disita.
Akan tetapi, KPK sampai saat ini terus mendalami dugaan perbuatan melawan hukum terkait dengan penggunaan kuota haji reguler dan khusus yang diterima Indonesia sebanyak 20.000.
Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.
Yang mana, kuota haji khusus yakni terdiri atas jemaah haji khusus dan petugas haji khusus. selebihnya yakni 92 persen diperuntukkan untuk kuota haji reguler.
Kemudian untuk tambahan kuota haji sebanyak 20.000 seharusnya dibagikan untuk jemaah haji reguler sebanyak 18.400 atau setara dengan 92 persen, dan kuota haji khusus sebanyak 1.600 atau setara dengan 8 persen.
Dengan patokan tersebut, seharusnya haji reguler yang semula hanya 203.320 akan bertambah menjadi 221.720 orang. Sementara haji khusus yang semula 17.680 akan bertambah menjadi 19.280 orang.
Akan tetapi, yang terjadi justru pembagiannya dibagi menjadi 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Agama saat Yaqut pada tanggal 15 Januari 2024
“Dari kuota khusus ini juga atau kuota tambahan ini, kuota tambahan yang dikelola di biro travel ya, yang artinya masuk ke kuota haji khusus gitu ya, kemudian diduga diperjualbelikan kepada pihak-pihak yang mereka bisa langsung melaksanakan ibadah haji di tahun tersebut,” ungkap Budi.
“Artinya kan mendahului pihak-pihak atau jemaah-jemaah lain yang sudah lama menunggu,” tandasnya.(***)













