• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
KPK Temukan Uang Tunai dan Emas Batangan di Rumah dan Apartemen Lukas Enembe

KPK Temukan Uang Tunai dan Emas Batangan di Rumah dan Apartemen Lukas Enembe

November 10, 2022
Perkara Haji Rusok Lawan PT Menteng Griya Lestari Masuk Tahap Pembuktian di PN Batam

Perkara Haji Rusok Lawan PT Menteng Griya Lestari Masuk Tahap Pembuktian di PN Batam

Agustus 13, 2026
IHTP Papua Raih Penghargaan, Dr. Filep : Inovasi Bukan Sekadar Mengikuti Perkembangan Teknologi

IHTP Papua Raih Penghargaan, Dr. Filep : Inovasi Bukan Sekadar Mengikuti Perkembangan Teknologi

Agustus 13, 2026
ADVERTISEMENT
Erick Thohir Apresiasi Kepercayaan Presiden Prabowo untuk Transformasi Kemenpora

Erick Thohir Apresiasi Kepercayaan Presiden Prabowo untuk Transformasi Kemenpora

Agustus 13, 2026
KPK dan MA Perkuat Integritas Aparatur Peradilan Lewat PRISMA

KPK dan MA Perkuat Integritas Aparatur Peradilan Lewat PRISMA

Agustus 13, 2026
PWI Papua Barat : Wartawan Tidak Boleh Menjadi Alat Kepentingan Kekuasaan

PWI Papua Barat : Wartawan Tidak Boleh Menjadi Alat Kepentingan Kekuasaan

Agustus 13, 2026
Tantan Sulthon Terpilih Pimpin PWI Jawa Barat 2026–2031, PWI Bekasi Raya Ucapkan Selamat

Tantan Sulthon Terpilih Pimpin PWI Jawa Barat 2026–2031, PWI Bekasi Raya Ucapkan Selamat

Agustus 13, 2026
Pencabutan Moratorium Pemekaran Dipertimbangkan melalui Capaian empat DOB Tanah Papua

Pencabutan Moratorium Pemekaran Dipertimbangkan melalui Capaian empat DOB Tanah Papua

Agustus 13, 2026
Anggota Komisi II DPR RI Minta TKD 2027 Perkuat Kemampuan Fiskal Pemerintah Daerah

Anggota Komisi II DPR RI Minta TKD 2027 Perkuat Kemampuan Fiskal Pemerintah Daerah

Agustus 13, 2026
Ahli Hukum dari UGM Dihadirkan dalam Sidang Gugatan SK Bupati Merauke

Ahli Hukum dari UGM Dihadirkan dalam Sidang Gugatan SK Bupati Merauke

Agustus 13, 2026
Dubes RI Disambut Baik Gubernur Jenderal Kepulauan Solomon

Dubes RI Disambut Baik Gubernur Jenderal Kepulauan Solomon

Agustus 13, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, Agustus 14, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

KPK Temukan Uang Tunai dan Emas Batangan di Rumah dan Apartemen Lukas Enembe

[Hukum]

November 10, 2022
in Hukum, News
0
0
SHARES
76
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Foto Istimewa

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah rumah Gubernur Papua Lukas Enembe yang berada di Jakarta untuk mencari bukti kasus dugaan suap.

Upaya paksa itu dilakukan tim penyidik KPK pada Rabu (9/11).

“Dalam perkara dengan tersangka LE [Lukas Enembe], tim penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda di Jakarta yaitu rumah kediaman tersangka LE dan juga sebuah apartemen,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (10/11).

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini mengatakan tim penyidik berhasil menemukan dan mengamankan uang tunai dalam bentuk rupiah hingga emas batangan diduga terkait dengan perkara.

ADVERTISEMENT

“Ditemukan beberapa dokumen terkait perkara, bukti elektronik, catatan keuangan, uang cash dalam bentuk rupiah dan juga emas batangan,” kata Ali.

“Segera dilakukan analisis dan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara dengan tersangka LE dkk,” pungkasnya.

Ini kali kedua KPK menggeledah rumah Lukas di Jakarta. Sebelumnya pada Kamis (13/10), tim penyidik KPK berhasil menyita dokumen aliran uang yang disinyalir dapat menerangkan perbuatan pidana Lukas.

Lukas diproses hukum KPK karena diduga terlibat dalam kasus dugaan suap terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua..

Dia telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah memblokir rekening Lukas dan istrinya Yulce Wenda.

Beberapa waktu lalu, KPK baru berhasil memeriksa Lukas sebagai tersangka di kediamannya di Koya, Jayapura, Papua. Pemeriksaan itu dihadiri oleh Ketua KPK Firli Bahuri, Kapolda Papua, Kabinda, hingga Pangdam Cendrawasih.

Namun, KPK memutuskan belum menahan Lukas yang dikabarkan tengah menderita sakit.(***)

 

 

Komentar Facebook

Tags: Gubernur Papua Lukas EnembeKPK
ShareTweetSend

Related Posts

KPK  Berhasil Selamatkan Rp2,23 Triliun Keuangan Daerah pada Semester I 2026

KPK  Berhasil Selamatkan Rp2,23 Triliun Keuangan Daerah pada Semester I 2026

Agustus 8, 2026
Eks Jampidsus Kejagung Republik Indonesia Febrie Adriansyah sebagai Tersangka

Eks Jampidsus Kejagung Republik Indonesia Febrie Adriansyah sebagai Tersangka

Juli 17, 2026
KPK Dalami Dugaan Korupsi Rp100 Miliar di Papua Barat Daya, DAP Buka Suara

KPK Dalami Dugaan Korupsi Rp100 Miliar di Papua Barat Daya, DAP Buka Suara

Juli 15, 2026

BGN Diminta Tindak Lanjuti 10 Rekomendasi KPK untuk Perbaikan Tata Kelola Program MBG

Juli 7, 2026

Komisi IV DPR akan Undang Rapat Dengan Menhut, Dalami Alih Fungsi Lahan Kuansing

Juli 7, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?