
MANOKWARI, SatukanIndonesia.Com – Kamar Dagang dan Industri Indonesian (Kadin) kabupaten Teluk Wondama meminta Majelis Rakyat Papua (MRP) perjuangkan hak kontraktor orang asli Papua (OAP).
Pasalnya, sepanjang pulahan tahun Undang Undang Otonomi Khusus (UU Otsus) berlangsung di tanah Papua hingga kini belum ada regulasi yang mengatur tentang pengadaan barang dan jasa proyek pemerintah, baik melalui Penunjukan Langsung (PL) maupun tender.
“Meski pun sudah ada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 tahun 2019, tetapi pelaksanaan di daerah-daerah yang tidak berjalan. Terkesan pemerintah daerah tidak serius,”ujar Ketua Kadin kabupaten Teluk Wondama, Novie Marani, kepada media ini, Selasa (26/03/2024).
Menurutnya, Pemerintah Daerah (Pemda) tidak serius mengeluarkan peraturan, misalnya seperti Peraturan Gubernur (Pergub) atau Perdasus dan Perdasi sebagai acuan pelaksanaan UU Otsus.
“Oleh karena itu, kami berharap MRP se-tanah Papua bisa mengeluarkan rekomendasi ke DPR provinsi untuk dibuat regulasi pelaksanaan UU Otsus tentang pengadaan barang dan jasa proyek pemerintah,” harapnya.
Dimana, lanjut Novie Marani, peraturan pelaksanaan UU Otsus tersebut akan mengatur tentang proses lelang atau tender bagi kontraktor OAP, karena ada tender terbatas dengan nilai Rp 2 miliar kebawa.
“Banyak perusahan OAP yang digunakan, bahkan hanya menggunakan nama untuk mengikuti lelang-lelang tersebut,” katanya.
Untuk itu, diharapkan kepada para Penjabat Gubernur se-tanah Papua agar dapat mengambil langkah.
“Para penjabat gubernur di tanah Papua ini bisa mengambil contoh dari mantan Gubernur Papua almarhum Lukas Enembe, yang mampu memperjuangkan hak kontraktor agar kontrator OAP bisa mengikuti lelang-lelang seperti yang diatur dalam Perpres tersebut,” pungkasnya. [GRW/Redaksi]













