• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Pelaksanaan Shalat Tarawih di Masjid Hanya Untuk Daerah Zona Kuning dan Hijau

Pelaksanaan Shalat Tarawih di Masjid Hanya Untuk Daerah Zona Kuning dan Hijau

April 12, 2021
Harga BBM Nonsubsidi Ikuti Minyak Dunia, BBM Subsidi Dipastikan Tetap

Harga BBM Nonsubsidi Ikuti Minyak Dunia, BBM Subsidi Dipastikan Tetap

Agustus 5, 2026
Darurat Militer dan Kemanusiaan, Presiden RI Didesak Hentikan Pengiriman Militer

Darurat Militer dan Kemanusiaan, Presiden RI Didesak Hentikan Pengiriman Militer

Agustus 5, 2026
ADVERTISEMENT
Selain Proteksi Tanah Adat, Komisi XIII DPR RI ‘Buka Suara’ terkait Illegal Logging di PBD

Selain Proteksi Tanah Adat, Komisi XIII DPR RI ‘Buka Suara’ terkait Illegal Logging di PBD

Agustus 5, 2026
Korupsi DPR PBD Harus Diterapkan Pasal TPPU, Kapolda Diminta Tegak Lurus

Korupsi DPR PBD Harus Diterapkan Pasal TPPU, Kapolda Diminta Tegak Lurus

Agustus 5, 2026
STOP’ Jadi Penonton, Saatnya Generasi Papua Kuasai Bisnis Tambang Profesional

STOP’ Jadi Penonton, Saatnya Generasi Papua Kuasai Bisnis Tambang Profesional

Agustus 5, 2026
KAPP Diminta Berperan Aktif Membuka Akses Pasar bagi UMKM

KAPP Diminta Berperan Aktif Membuka Akses Pasar bagi UMKM

Agustus 5, 2026
Menteri ESDM RI Mendorong Orang Daerah ‘Jadi Tuan di Negeri Sendiri’

Menteri ESDM RI Mendorong Orang Daerah ‘Jadi Tuan di Negeri Sendiri’

Agustus 5, 2026
Rakor Pencegahan Korupsi dan Optimalisasi Tata Ruang, Wali Kota Bekasi Teken Komitmen Bersama dengan KPK dan ATR/BPN

Rakor Pencegahan Korupsi dan Optimalisasi Tata Ruang, Wali Kota Bekasi Teken Komitmen Bersama dengan KPK dan ATR/BPN

Agustus 4, 2026
Antisipasi Musim Kemarau, Wali Kota Bekasi Lepas 11 Armada Water Trucking untuk Warga

Antisipasi Musim Kemarau, Wali Kota Bekasi Lepas 11 Armada Water Trucking untuk Warga

Agustus 4, 2026
*Wali Kota Serukan Peningkatkan Kinerja, Perkuat Sinergi dan Beri Apresiasi Berbagai Prestasi dimoment Apel Pagi”

*Wali Kota Serukan Peningkatkan Kinerja, Perkuat Sinergi dan Beri Apresiasi Berbagai Prestasi dimoment Apel Pagi”

Agustus 4, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, Agustus 5, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Pelaksanaan Shalat Tarawih di Masjid Hanya Untuk Daerah Zona Kuning dan Hijau

[Nasional]

April 12, 2021
in Nasional
0
0
SHARES
29
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Pelaksanaan shalat tarawih sebelum pandemi covid-19

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Menyambut bulan suci Ramadhan, Kementerian Agama menegaskan untuk pelaksanaan shalat tarawih berjamaah di masjid hanya bisa dilakukan di daerah yang berstatus zona kuning dan hijau.

Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag) Fuad Nasar mengatakan, ketentuan itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama tentang Panduan Ibadah pada Ramadhan dan Idul Fitri 1422 Hijriah.

“Shalat tarawih, witir, tadarus Al-Quran dan iktikaf hanya boleh dilaksanakan di masjid atau musala yang berada di zona aman, yakni zona kuning dan zona hijau,” ujar Fuad saat memberikan paparan secara virtual pada rapat koordinasi penanganan Covid-19 nasional yang ditayangkan YouTube Pusdalops BNPB, pada Minggu (11/4/2021).

“Adapun, di daerah berstatus zona merah dan zona oranye tak diperkenankan. Ini sudah eksplisit disebutkan di dalam SE ya,” tegasnya.

Fuat menuturkan, sejumlah poin yang harus diperhatikan dalam pengaturan kegiatan ibadah Ramadhan di zona aman.

Pertama, shalat lima waktu, tarawih, witir, tadarus, iktikaf dilaksanakan dengan pembatasan kehadiran jemaah, paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid dan musala.

Selain itu, jemaah harus menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat.

“Agar menjaga jarak aman 1 meter antarjemaah dan setiap jemaah wajib membawa sajadah dan mukena masing-masing,” tutur Fuad.

Kedua, pengajian, ceramah, tausiyah, kultum Ramadhan dan kuliah subuh dibatasi paling lama dengan durasi 15 menit.

Ketiga, kegiatan sahur dan buka puasa dianjurkan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.

Keempat, dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan di daerah berkategori zona aman.

Namun, harus mematuhi jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan serta menghindari kerumunan.

“Hal itu pun juga berlaku untuk kegiatan nuzulul Al-Quran baik yang dilakukan di dalam maupun di luar gedung,” ungkap Fuad.

“Untuk itu SE juga menegaskan kepada pengurus dan pengelola masjid wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada semua jemaah,” lanjutnya.

Selain itu, pengurus dan pengelola mesjid wajib untuk melakukan disinfektan secara teratur dan menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk semua masjid.

Kemudian, mewajibkan penggunaan masker dan mengingatkan jemaah agar menjaga jarak serta membawa alat shalat masing-masing.

Fuad menambahkan, dalam SE Nomor 4 juga diatur perihal pelaksanaan shalat Idul Fitri 1422 Hijriah.

SE menegaskan shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan.

“Namun, hal ini dikecualikan apabila perkembangan Covid-19 semakin tinggi, semakin negatif berdasarkan pengumuman Satgas Covid-19 untuk seluruh wilayah Indonesia atau oleh pemda masing-masing,” ucap Fuad.

Sementara itu, sidang isbat untuk penentuan 1 Ramadhan 1442 Hijriah akan digelar Kemenag mulai Senin (12/4/2021) sore ini. Sidang isbat akan digelar dalam tiga tahap, dimulai pada pukul 16.45 WIB. (FA/SI).

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Bulan Suci RamadhanMenteri AgamaShalat Tarawih di MasjidZona Hijau dan Kuning
ShareTweetSend

Related Posts

Menag Tegaskan Tidak Ada Toleransi untuk Tindak Kekerasan Seksual

Menag Tegaskan Tidak Ada Toleransi untuk Tindak Kekerasan Seksual

Mei 6, 2026
Menteri Agama Ajak Ormas Bersinergi Bangun Umat Masa Depan

Menteri Agama Ajak Ormas Bersinergi Bangun Umat Masa Depan

April 13, 2026
KPK Sita Uang USD1,6 Juta dan 4 Mobil Bukan dari Rumah Yaqut

KPK Sita Uang USD1,6 Juta dan 4 Mobil Bukan dari Rumah Yaqut

September 3, 2025

Paus Fransiskus Akan ke Indonesia 3 September 2024

Maret 31, 2024

Cegah Aksi Balap Liar Saat Bulan Suci Ramadhan, Polsek Siantar Utara Gencarkan Patroli

Maret 18, 2024
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?