• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
PP Baru Statuta UI Diteken Jokowi, Rektor UI Kini Bisa Menjabat Sebagai Komisaris BUMN?

PP Baru Statuta UI Diteken Jokowi, Rektor UI Kini Bisa Menjabat Sebagai Komisaris BUMN?

Juli 20, 2021
Wakil Wali Kota Bekasi Jenguk Korban Kecelakaan Cut Mutia, Pemkot Bekasi pastikan korban mendapatkan perawatan dan santunan

Wakil Wali Kota Bekasi Jenguk Korban Kecelakaan Cut Mutia, Pemkot Bekasi pastikan korban mendapatkan perawatan dan santunan

Juni 29, 2026
Wali Kota Bekasi Minta Wangneng Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal Pada Proyek PSEL

Wali Kota Bekasi Minta Wangneng Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal Pada Proyek PSEL

Juni 29, 2026
ADVERTISEMENT
Sambut HUT Bhayangkara ke -80 Polres Humbahas Gelar Doa bersama lintas Agama

Sambut HUT Bhayangkara ke -80 Polres Humbahas Gelar Doa bersama lintas Agama

Juni 29, 2026
Di Pemerintahan Prabowo Persoalan Bukan Lagi Janji, Tapi Cara Negara Dikelola

Di Pemerintahan Prabowo Persoalan Bukan Lagi Janji, Tapi Cara Negara Dikelola

Juni 29, 2026
Dinas Nakertrans ESDM Papua Barat Daya Digugat ke PTUN Jayapura

Dinas Nakertrans ESDM Papua Barat Daya Digugat ke PTUN Jayapura

Juni 29, 2026
Film Pesta Babi Buka Kesadaran Publik tentang Kolonialisme Modern di Papua

Film Pesta Babi Buka Kesadaran Publik tentang Kolonialisme Modern di Papua

Juni 29, 2026
Prihatin dengan Situasi HAM di Papua Barat, PM Kepulauan Solomon Serukan Dialog

Prihatin dengan Situasi HAM di Papua Barat, PM Kepulauan Solomon Serukan Dialog

Juni 29, 2026
SMP Negeri 2 Pahae Jae Perkuat Pendidikan Berkualitas Melalui Inovasi dan Transparansi

SMP Negeri 2 Pahae Jae Perkuat Pendidikan Berkualitas Melalui Inovasi dan Transparansi

Juni 29, 2026
Komisi V DPR: Diskon Transportasi Dorong Pergerakan Ekonomi UMKM

Komisi V DPR: Diskon Transportasi Dorong Pergerakan Ekonomi UMKM

Juni 29, 2026
Anggota Komisi I DPR Dorong Penindakan Lebih Tegas, Judi Online Disebut ‘Hilang Sepuluh, Tumbuh Seratus’

Anggota Komisi I DPR Dorong Penindakan Lebih Tegas, Judi Online Disebut ‘Hilang Sepuluh, Tumbuh Seratus’

Juni 29, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Senin, Juni 29, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

PP Baru Statuta UI Diteken Jokowi, Rektor UI Kini Bisa Menjabat Sebagai Komisaris BUMN?

[Nasional]

Juli 20, 2021
in Nasional
0
0
SHARES
25
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Rektor Universitas Indonesia, Ari Kuncoro.

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Sempat muncul polemik ditengah masyarakat mengenai rangkap jabatan yang dimiliki Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro beberapa waktu lalu.

Hal ini menjadi polemik sebab statuta UI dalam Peraturan Pemerintah (PP) melarang soal rangkap jabatan itu.

Ari Kuncoro tercatat merupakan Wakil Komisaris Utama/Independen PT BRI (Persero) Tbk yang diangkat Menteri BUMN Erick Thohir tahun lalu. Sebelumnya, Ari juga Komisaris Utama PT BNI (Persero) Tbk pada 2017 hingga 2020.
Sementara berdasarkan PP Nomor 68 Tahun 2013 Tentang Statuta Universitas Indonesia, rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sejumlah jabatan.

Dalam Pasal 35 huruf c disebutkan bahwa “Rektor dan Wakil Rektor dilarang merangkap sebagai: pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta“.

Terkait hal tersebut, pihak UI maupun Ari Kuncoro belum memberikan keterangan resmi.

Namun kini, Presiden Jokowi menerbitkan PP terbaru terkait Statuta UI. Larangan mengenai rangkap jabatan itu berubah.

Aturan baru termuat dalam PP Nomor 75 Tahun 2021. Regulasi itu diteken Jokowi pada 2 Juli 2021.

Pada aturan baru yang termuat dalam Pasal 35 huruf c kini disebutkan bahwa “Rektor dan Wakil Rektor dilarang merangkap sebagai: direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta“.

Kata pejabat dalam PP lama kini diganti dengan kata direksi yang lebih spesifik.

Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UI, Saleh Husin, membenarkan soal adanya PP Nomor 75 Tahun 2021 itu.

“Seingat saya proses revisi statuta UI sudah sejak ahir 2019,” ujar dia.

Terkait perubahan poin dalam larangan untuk rektor dan wakil rektor, Saleh Husin berkomentar singkat, “Saya kira semua berproses sesuai mekanisme dan tata aturan yang berlaku”. (FA/SI).

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: PP BaruRektor Boleh Menjadi KomisarisRektor Universitas IndonesiaStatuta UI
ShareTweetSend

Related Posts

Ketua MWA Sebut Keterlibatan Beberapa Menteri Dalam Perubahan Statuta UI

Ketua MWA Sebut Keterlibatan Beberapa Menteri Dalam Perubahan Statuta UI

Juli 23, 2021
Tak Hanya Oposisi, Partai Koalisi Juga Menolak Dibolehkannya Rektor UI Rangkap Jabatan

Rektor UI, Ari Kuncoro Mengundurkan Diri Dari Komisaris Independen BRI

Juli 22, 2021
Ngabalin Menilai, Orang yang Nyinyir Soal Revisi Statuta UI Akan Merusak Ruang Publik

Ngabalin Menilai, Orang yang Nyinyir Soal Revisi Statuta UI Akan Merusak Ruang Publik

Juli 22, 2021

Tak Hanya Oposisi, Partai Koalisi Juga Menolak Dibolehkannya Rektor UI Rangkap Jabatan

Juli 22, 2021

Komentar Said Didu Tentang Rangkap Jabatan Rektor UI

Juni 29, 2021
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?