• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Waket Komite I DPD RI : Kontrak BP Tangguh di Papua Barat Harus Tunduk pada UU Otsus

Waket Komite I DPD RI : Kontrak BP Tangguh di Papua Barat Harus Tunduk pada UU Otsus

November 18, 2022
Dukung Dukcapil Larang Fotokopi e-KTP, Komisi II: Langkah Tepat Cegah Penyalahgunaan Data

Dukung Dukcapil Larang Fotokopi e-KTP, Komisi II: Langkah Tepat Cegah Penyalahgunaan Data

Mei 30, 2026
Meriahkan HUT Ke-499 Jakarta, Ancol Gratiskan Tiket Masuk Sore Hari 

Meriahkan HUT Ke-499 Jakarta, Ancol Gratiskan Tiket Masuk Sore Hari 

Mei 30, 2026
ADVERTISEMENT
La Ode Safiul Akbar Jadi Calon Pertama  Daftarkan Diri sebagai Caketum Kosgoro 1957

La Ode Safiul Akbar Jadi Calon Pertama Daftarkan Diri sebagai Caketum Kosgoro 1957

Mei 30, 2026
Kemdiktisaintek-Bappenas Perkuat Riset dan IPTEK

Kemdiktisaintek-Bappenas Perkuat Riset dan IPTEK

Mei 30, 2026
Anggota Komisi I DPR Dukung Putusan MK Soal 30 Persen Keterwakilan Perempuan di Pemilu

Anggota Komisi I DPR Dukung Putusan MK Soal 30 Persen Keterwakilan Perempuan di Pemilu

Mei 30, 2026
Anggota DPRD DKI Dukung Polisi Tindak Tegas Pelaku Begal

Anggota DPRD DKI Dukung Polisi Tindak Tegas Pelaku Begal

Mei 30, 2026
Wali Kota Bekasi Kirim Ucapan Selamat Hari Raya Iduladha 1447 H untuk Warga Kota Bekasi

Wali Kota Bekasi Kirim Ucapan Selamat Hari Raya Iduladha 1447 H untuk Warga Kota Bekasi

Mei 30, 2026
Hadiri Konferensi APS, Dedi Mulyadi : Pembangunan Papua Mesti Berbasis Budaya

Hadiri Konferensi APS, Dedi Mulyadi : Pembangunan Papua Mesti Berbasis Budaya

Mei 29, 2026
Aliansi SETARA Nyatakan Sikap Terhadap Situasi di Tanah Papua

Aliansi SETARA Nyatakan Sikap Terhadap Situasi di Tanah Papua

Mei 29, 2026
Tentara Nasional Indonesia Diminta Tidak Terlibat Konflik Tanah Adat di Merauke

Tentara Nasional Indonesia Diminta Tidak Terlibat Konflik Tanah Adat di Merauke

Mei 29, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Minggu, Mei 31, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

Waket Komite I DPD RI : Kontrak BP Tangguh di Papua Barat Harus Tunduk pada UU Otsus

[Daerah]

November 18, 2022
in Daerah, News
0
0
SHARES
215
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
FOTO : wilayah Kontrak Kerja Sama (KKS) Wiriagar, Berau dan Muturi di Teluk Bintuni, Papua Barat//ISTIMEWA

JAKARTA, SatukanIndonesia.Com – Perusahaan BP Tangguh dikabarkan telah meminta perpanjangan kontrak kerja sama berupa Production Sharing Contract atau PSC minyak dan gas bumi (migas) kepada Pemerintah Indonesia terkait Proyek Kilang LNG Tangguh yang berada di Teluk Bintuni, Papua Barat.

Permintaan perpanjangan kontrak itu diajukan lebih awal lantaran perusahaan hendak mempertahankan produksi 3 train kilang LNG Tangguh melalui eksplorasi yang dipercepat. Padahal, kontrak tersebut baru akan berakhir pada 2035 mendatang.

Merespons hal ini, Anggota DPD RI, Filep Wamafma, meminta agar Pemerintah tidak secara langsung menerima permohonan tersebut. Menurutnya, pemerintah perlu mengkaji lebih dalam sebelum mengambil keputusan.

“Kita tahu bahwa pasca UU Cipta Kerja, ruang lingkup kewenangan daerah di bidang investasi menjadi pertanyaan. Apalagi jika itu sudah berkaitan dengan kebijakan strategis nasional. Tetapi sebagai wakil rakyat, saya meminta agar permohonan BP Tangguh tersebut harus memperhatikan aspek-aspek krusial dalam investasi,” kata Wakil Ketua Komite I DPD RI, Dr. Filep Wamafma SH, MHum, Jumat (18/11/2022).

Senator Papua Barat ini menegaskan bahwa salah satu aspek krusial dalam rangka investasi di daerah Otonomi Khusus (Otsus) ialah partisipasi masyarakat terdampak.

“Yang perlu diingat bahwa sebagai salah satu proyek strategis nasional, pengembangan LNG Tangguh harus ditempatkan dalam kerangka tata ruang daerah. Meskipun pemerintah pusat menetapkannya dalam kawasan strategis nasional berdasarkan UU Cipta Kerja, namun Pemda harus dilibatkan, karena hal ini berkaitan dengan visi-misi daerah,”tegas Filep.

“Apalagi kalau kita bicara tata ruang pertanahan, UU Otsus Perubahan pada Pasal 4 ayat (6) menegaskan bahwa Gubernur berkoordinasi dengan Pemerintah dalam hal kebijakan tata ruang pertahanan di Provinsi,”sambungnya.

Terlebih, lanjut Filep, dalam Pasal 38 ayat (2) dan (3) UU Otsus Perubahan juga disebutkan bahwa usaha-usaha perekonomian di Provinsi Papua yang memanfaatkan sumber daya alam dilakukan dengan tetap menghormati hak-hak masyarakat adat, memberikan jaminan kepastian hukum bagi pengusaha, serta prinsip-prinsip pelestarian lingkungan, dan pembangunan yang berkelanjutan yang pengaturannya ditetapkan dengan Perdasus.

“Artinya, dalam melakukan usaha-usaha perekonomian tersebut, wajib hukumnya memperhatikan sumber daya manusia setempat dengan mengutamakan Orang Asli Papua. Inilah yang saya maksud dengan titik krusial, yakni pelibatan masyarakat adat,”tambah Filep.

“Pelibatan pemerintah daerah, sama juga dengan pelibatan masyarakat adat. Bahkan pelibatan masyarakat adat harus dilakukan, mulai dari pertimbangan penerimaan atau penolakan permohonan perpanjangan kontrak, hingga pelibatan dalam hal tenaga kerja disana, ada 7 suku asli yang harus dilibatkan. Merekalah pemegang hak ulayat, yang kepada mereka pihak BP Tangguh dan Pemerintah Pusat meminta izin,”kata Filep menegaskan.

ADVERTISEMENT

Anggota Komite I DPD RI ini menambahkan bahwa perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terlebih dahulu sebelum memberikan keputusan terkait permohonan perpanjangan kontrak tersebut. Evaluasi ini harus menyentuh aspek-aspek substansial yang sudah seharusnya dipertimbangkan secara seksama.

“Dalam konsep tata kelola investasi semacam ini, perlu ada evaluasi menyeluruh dulu. Evaluasi itu mencakup dampak terhadap masyarakat adat, dampak terhadap lingkungan, aspek partisipasi masyarakat, persentase realisasi CSR bagi masyarakat, dan dampak terhadap pendidikan dan kesehatan Orang Asli Papua (OAP). Semua hal itu harus menjadi pertimbangan, selain pertimbangan utama bahwa masyarakat adat harus dilibatkan dalam persetujuan terhadap permohonan tersebut,”tegas Filep lagi.

“Merujuk pada Pasal 4 ayat (2) huruf e PP Nomor 106 Tahun 2021 menegaskan kewenangan khusus Pemerintah Provinsi dalam rangka Otsus yaitu pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis, konservasi, dan standardisasi nasional. Hal ini termasuk juga kewenangan di bidang penanaman modal dan pemberdayaan masyarakat/kampung adat,”ungkapnya.

Filep menekankan, kewenangan tersebut tidak boleh diabaikan yang dalam pelaksanaannya, Pemerintah Provinsi tentu saja melibatkan masyarakat adat setempat.

“Jadi, saya meminta Pemerintah Pusat untuk mendengarkan suara 7 suku yang ada di Papua Barat. Merekalah yang bisa menentukan perpanjangan kontrak dari BP Tangguh ini. Bukankah OAP harus jadi tuan di negerinya sendiri? Hargai dan hormati eksistensi itu! Jadi, singkatnya ialah bahwa kontrak BP Tangguh harus tunduk pada UU Otsus dan peraturan turunannya,”tukasnya. [GRW]

Komentar Facebook

Tags: Perusahaan BPUU OtsusWaket Komite I DPD RI
ShareTweetSend

Related Posts

Otsus Amanatkan Tenaga Kerja OAP Jadi Prioritas, Pemda Wajib Bekali dan Upgrade Keahlian

Otsus Amanatkan Tenaga Kerja OAP Jadi Prioritas, Pemda Wajib Bekali dan Upgrade Keahlian

Agustus 23, 2025
Tokoh Masyarakat Flobamora di Papua Barat Angkat Bicara Soal Implementasi Otsus Jilid II

Tokoh Masyarakat Flobamora di Papua Barat Angkat Bicara Soal Implementasi Otsus Jilid II

Juni 30, 2024
Pemprov Papua Barat Diminta Libatkan Masyarakat Adat dalam Penghitungan PNPB

Pemprov Papua Barat Diminta Libatkan Masyarakat Adat dalam Penghitungan PNPB

Juni 10, 2024

Majelis Rakyat Papua Diminta Perjuangan Hak Kontraktor OAP

Maret 26, 2024

Soal Konflik Agraria, Waket Komite I DPD RI: Fungsi dan Tugas Pokok Kepolisian sebagai Pengayom ‘Luntur’

Oktober 7, 2023
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?