Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta agar kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap Mentan Syahrul Yasin Limpo diambil alih Bareskrim Polri
Diketahui, kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap SYL telah ditangani Polda Metro Jaya dan diasistensi oleh Bareskrim Polri.
“Ini kan KPK dan Polri, setara dan sederajat, di antara salah satunya tidak ada yang superior. Jadi secara kelembagaan untuk menjaga kesetaraan dan kesederajatan tersebut, patut ditangani Bareskrim saja lebih pas,” ujar Yusuf sebagaimana dilansir Tempo.co, Selasa 10 Oktober 2023.
Meski begitu, Yusuf mengatakan lembaganya akan mengawasi penanganan kasus dugaan pemerasan ini dapat berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP), transparan, dan profesional serta tidak mandek.
“Kompolnas akan mengawasinya agar tidak mandek, yang terpenting profesional dan transparan, sesuai SOP,” katanya.
Anggota Kompolnas dari unsur tokoh masyarakat itu menuturkan, saat ini penanganan kasus di Polda Metro Jaya sudah tahap penyidikan. Akhir dari proses ini, kata Yusuf, adalah penetapan tersangka bila sudah terpenuhi minimal dua alat bukti.
“Kami berharap penyidikan tetap dilakukan dengan cermat dan tepat secara hukum. Walau tentu lebih cepat lebih bagus dalam memberikan kepastian hukum,” ujar Yusuf.
Sebagai pengawas eksternal Polri, Yusuf berharap Kompolnas diundang untuk bisa hadir dalam gelar perkara penetapan tersangka bila nanti dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Tujuannya, agar bisa saling koordinasi dengan sesama pengawas ekternal masing-masing institusi.
Yusuf menyebut, sampai saat ini, Kompolnas telah dan sedang dalam pemantauan penanganan laporan dugaan pemerasan oleh oknum KPK tersebut, guna memastikan penanganan kasus harus profesional sejak awal.
Menurut dia, profesional, transparan, dan sesuai SOP penting untuk menentukan penanganan kasus tersebut menjadi terang atau tidak, berjalan lancar atau tidak.
“Ini yang terus Kompolnas dorong, soal bagaimana bukti materiil dan formil untuk dipenuhi dan dilengkapi tentu itu kewenangan penyidik,” ujarnya.
Di sisi lain, Yusuf mengatakan Kompolnas menghormati kewenangan KPK dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan SYL yang saat ini sedang dalam tahap penyidikan.
Kemungkinan, katanya, ada kaitannya dengan pengaduan dugaan pemerasan yang ditangani Polda Metro Jaya.
Ia mengatakan, tidak tertutup kemungkinan pihak-pihak yang dimintakan keterangan sebagai saksi saling berkaitan penanganan dugaan pemerasan di Polri dan penanganan kasus korupsi di KPK.
“Jangan sampai terjadi saling menghambat, nanti yang ‘happy’ para koruptor apabila terjadi saling menghambat,” kata Yusuf.
Penanganan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ini mendapat atensi dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang memerintahkan Bareskrim Polri untuk melakukan asistensi kepada Polda Metro Jaya.
Jenderal polisi bintang empat itu memerintahkan kepada jajarannya agar cermat dan hati-hati dalam menangani kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan KPK yang telah memasuki tahap penyidikan.
“Saya meminta tim dari Mabes untuk ikut turun mengasistensi sehingga di dalam proses penanganannya jadi cermat karena kita tidak ingin Polri tidak profesional. Saya minta penyidik menanganinya secara profesional,” kata Kapolri di Yogyakarta pada Sabtu, 7 Oktober 2023.(***)













