• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
KPK Geledah Rumah ASN Kemenag dan Gus Yaqut, Sita Mobil dan Barang Bukti Kasus Kuota Haji

KPK Geledah Rumah ASN Kemenag dan Gus Yaqut, Sita Mobil dan Barang Bukti Kasus Kuota Haji

Agustus 16, 2025
Pencabutan Moratorium Pemekaran Dipertimbangkan melalui Capaian empat DOB Tanah Papua

Pencabutan Moratorium Pemekaran Dipertimbangkan melalui Capaian empat DOB Tanah Papua

Agustus 13, 2026
Anggota Komisi II DPR RI Minta TKD 2027 Perkuat Kemampuan Fiskal Pemerintah Daerah

Anggota Komisi II DPR RI Minta TKD 2027 Perkuat Kemampuan Fiskal Pemerintah Daerah

Agustus 13, 2026
ADVERTISEMENT
Ahli Hukum dari UGM Dihadirkan dalam Sidang Gugatan SK Bupati Merauke

Ahli Hukum dari UGM Dihadirkan dalam Sidang Gugatan SK Bupati Merauke

Agustus 13, 2026
Dubes RI Disambut Baik Gubernur Jenderal Kepulauan Solomon

Dubes RI Disambut Baik Gubernur Jenderal Kepulauan Solomon

Agustus 13, 2026
Komisi Yudisial Pastikan Seleksi Hakim Agung Transparan

Komisi Yudisial Pastikan Seleksi Hakim Agung Transparan

Agustus 13, 2026
PWI Bekasi Raya Tegaskan Komitmen Dukung Hasil Konferprov PWI Jabar 2026

PWI Bekasi Raya Tegaskan Komitmen Dukung Hasil Konferprov PWI Jabar 2026

Agustus 12, 2026
Ketua Komisi II DPR Sambut Baik Upaya Pemerintah Cegah PPPK Dirumahkan

Ketua Komisi II DPR Sambut Baik Upaya Pemerintah Cegah PPPK Dirumahkan

Agustus 12, 2026
Polsek Sekupang Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan atau Jambret yang terjadi di Wlayah Kota Batam

Polsek Sekupang Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan atau Jambret yang terjadi di Wlayah Kota Batam

Agustus 12, 2026
Bupati Hasan Achmad Tekankan Persatuan dalam Musda IV Golkar Kaimana

Bupati Hasan Achmad Tekankan Persatuan dalam Musda IV Golkar Kaimana

Agustus 12, 2026
Jurnalis Tidak Boleh Menjadi Alat Kekuasaan

Jurnalis Tidak Boleh Menjadi Alat Kekuasaan

Agustus 12, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, Agustus 13, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

KPK Geledah Rumah ASN Kemenag dan Gus Yaqut, Sita Mobil dan Barang Bukti Kasus Kuota Haji

[Hukum]

Agustus 16, 2025
in Hukum
0
0
SHARES
39
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Ilustrasi – Gedung KPK (Dok Kongres Advokad Indonesia)

Jakarta, satukanindonesia.com – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sita sejumlah barang bukti dari penggeledahan di rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qomas (Gus Yaqut) di Condet, Jakarta Timur.

Penggeledahan ini terkait dugaan kasus korupsi mengenai penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

“Dari pengledahan yang tim lakukan di rumah sodara YQC ya, tim mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat, 15 Agustus 2025.

Nantinya, kata Budi, dari barang bukti yang disita tersebut pihaknya akan melakukan ekstrasi.

Adapun, ekstrasi merupakan proses pengamanan, pengumpulan, dan analisis informasi serta dokumen elektronik yang digunakan sebagai alat bukti dalam penyidikan.

“Jadi dari BBE itu nanti tentu penyidik akan melakukan ekstraksi untuk mencari petunjuk-petunjuk dan juga bukti untuk mendukung penanganan perkara ini,” jelas Budi.

Kemudian, penggeledahan ini juga dilakukan disalah satu kediaman ASN di Kementerian Agama (Kemenag) yang berlokasi di Depok, Jawa Barat.

“Rumah milik ASN mdi Kementerian Agama yang berlokasi di wilayah Depok, tim mengamankan satu unit kendaraan roda empat,” tutur Budi.

“Untuk mobil yang diamankan di pengledahan yang di Depok ada Innova Zenix,” sambungnya.

Sebagai informasi, KPK menggeledah dua lokasi berbeda, salah satunya kediaman pribadi mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, di Condet, Jakarta Timur pada Jumat, 15 Jumat 2025.

Kegiatan tersebut dilakukan untuk mencari barang bukti terkait kasus dugaan korupsi mengenai penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

“Ya benar hari ini tim melanjutkan rangkaian penggeledahan terkait perkara penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji, di mana tim hari ini melakukan penggeledahan di dua lokasi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Jumat, 15 Agustus 2025 malam.

Ia menjelaskan tim penyidik KPK melakukan penggeledahan disalah satu rumah ASN Kementerian Agama di Depok, Jawa Barat.

“Pertama di Depok, rumah kediaman ASN Kementerian Agama dan tim mengamankan satu unit kendaraan roda empat,” kata Budi.

“Kedua tim melakukan penggeledahan di rumah YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) yang berlokasi di daerah Jakarta Timur,” lanjutnya.

Budi belum menyampaikan hasil dari penggeledahan tersebut karena giat ini masih berlangsung. Dalam, hal ini Yaqut sejauh ini kooperatif.

Selama satu pekan ini, KPK telah melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di beberapa lokasi, di antaranya di Kantor Kementerian Agama, rumah pihak terkait, dan kantor pihak swasta biro perjalanan haji.

Penggeledahan ini berlangsung di Kementerian Agama dan rumah pihak terkait berlangsung kondusif, dan para pihak bersikap kooperatif.

Penyidik menyita satu unit kendaraan roda empat, beberapa aset properti, juga dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) yang menjadi petunjuk untuk membuat terang perkara.

Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih.

KPK melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung angka pasti kerugian negara.

Yaqut telah menjalani proses klarifikasi selama sekitar 4 jam 45 menit, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 7 Agustus 2025.

Baru-baru ini, tepatnya pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.

Secara terpisah, juru bicara Yaqut, Anna Hasbie menjelaskan bahwa Gus Yaqut akan mematuhi proses hukum yang berlaku.

“Sebagai bagian dari masyarakat yang menghormati hukum, beliau menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna menyelesaikan perkara ini sesuai ketentuan yang ada,” ujar Anna dalam keterangannya pada Selasa, 12 Juli 2025.

Anna juga memahami bahwa langkah yang diambil oleh KPK merupakan bagian dari proses hukum yang diperlukan.

“Beliau menegaskan bahwa keberadaannya di Indonesia akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan, demi terungkapnya kebenaran secara transparan dan adil,” terangnya.

Lebih lanjut, kata Anna, Gus Yaqut Cholil Qoumas meyakini bahwa proses hukum akan berjalan secara objektif dan proporsional.

“Beliau berharap seluruh pihak dapat menunggu hasil penyidikan tanpa prasangka, sambil memberikan ruang bagi penegak hukum untuk bekerja secara profesional,” jelasnya.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat dan media untuk tidak melakukan spekulasi yang dapat mengganggu proses hukum,” jelasnya.

Ia menyampaikan bahwa Gus Yaqut Cholil Qoumas akan terus mengedepankan prinsip keterbukaan dan kepatuhan hukum dalam setiap langkahnya.(***)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: ASN KemenagEks Menteri AgamaKasus Kuota Hajikomisi pemberantasan korupsi kpkKPK RIYaqut Cholil Qomas (Gus Yaqut)
ShareTweetSend

Related Posts

KPK Dorong Budaya Integritas Perkuat Tata Kelola Koperasi Nasional

KPK Dorong Budaya Integritas Perkuat Tata Kelola Koperasi Nasional

Agustus 2, 2026
KPK Sita Uang Lebih dari Rp2 Miliar OTT di Pemalang

KPK Sita Uang Lebih dari Rp2 Miliar OTT di Pemalang

Juli 30, 2026
KPK RI Dorong Evaluasi 25 Tahun Otsus Papua

KPK RI Dorong Evaluasi 25 Tahun Otsus Papua

Juli 21, 2026

KPK Perkuat Sistem Pencegahan Korupsi Dana Otsus Papua

Juli 17, 2026

KPK Serahkan Aset Rampasan Miliaran ke Kejaksaan Agung

Juli 10, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?