• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Satu Pelaku Pungli Rutan KPK Terima Uang hingga Rp 504 Juta

Satu Pelaku Pungli Rutan KPK Terima Uang hingga Rp 504 Juta

Januari 16, 2024
Zaid Shibghatallah, S.H., Wakil Direktor Bidang Organisasi dan Keanggotaan Pengurus LBH Ampi: Rapat Pleno IX Dinilai Menyimpang dari Konstitusi Organisasi dan Mengancam Kredibilitas Kaderisasi

Zaid Shibghatallah, S.H., Wakil Direktor Bidang Organisasi dan Keanggotaan Pengurus LBH Ampi: Rapat Pleno IX Dinilai Menyimpang dari Konstitusi Organisasi dan Mengancam Kredibilitas Kaderisasi

Juli 25, 2026
DLH Kota Bekasi Gandeng KP2C Investigasi Dugaan Pencemaran Kali Bekasi, Telusuri Sumber Pencemar dari Hulu

DLH Kota Bekasi Gandeng KP2C Investigasi Dugaan Pencemaran Kali Bekasi, Telusuri Sumber Pencemar dari Hulu

Juli 25, 2026
ADVERTISEMENT
Dave Laksono Tegaskan Pembelian 12 Jet Tempur Italia Bagian Modernisasi Pertahanan

Dave Laksono Tegaskan Pembelian 12 Jet Tempur Italia Bagian Modernisasi Pertahanan

Juli 25, 2026
Komdigi Hormati Putusan MK, Siap Kaji Aturan Sisa Kuota Internet

Komdigi Hormati Putusan MK, Siap Kaji Aturan Sisa Kuota Internet

Juli 25, 2026
Kapolri: Desk Ketenagakerjaan Berikan Solusi Persoalan Buruh

Kapolri: Desk Ketenagakerjaan Berikan Solusi Persoalan Buruh

Juli 25, 2026
Organisasi Jurnalis dan Media di Indonesia Kecam Pernyataan Presiden Prabowo

Organisasi Jurnalis dan Media di Indonesia Kecam Pernyataan Presiden Prabowo

Juli 25, 2026
Sudaryono Sosok Tepat Pimpin BGN, Momentum Perkuat Tata Kelola Program MBG 

Sudaryono Sosok Tepat Pimpin BGN, Momentum Perkuat Tata Kelola Program MBG 

Juli 25, 2026
DPPKB Kota Bekasi Gelar Sarasehan Kader KB, Perkuat Peran dalam Program Keluarga Berencana

DPPKB Kota Bekasi Gelar Sarasehan Kader KB, Perkuat Peran dalam Program Keluarga Berencana

Juli 25, 2026
Kemendagri dan KPK Jalin Sinergi, Perkuat Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Daerah

Kemendagri dan KPK Jalin Sinergi, Perkuat Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Daerah

Juli 25, 2026
Prakiraan Cuaca Jakarta 25 Juli 2026, BMKG Prediksi Terik Seharian!

Prakiraan Cuaca Jakarta 25 Juli 2026, BMKG Prediksi Terik Seharian!

Juli 25, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Sabtu, Juli 25, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Satu Pelaku Pungli Rutan KPK Terima Uang hingga Rp 504 Juta

[Hukum]

Januari 16, 2024
in Hukum, News
0
0
SHARES
37
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Dewan Pengawas (Dewas) KPK sebentar lagi akan menggelar sidang etik untuk para terduga pelaku pemungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Ternyata, salah satu terduga pelaku pungli menerima uang hingga ratusan juta rupiah.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan bahwa para pelaku pungli rutan KPK memberi uang dengan nilai yang berbeda.

“Yang paling banyak menerima Rp 504 juta sekian, itu yang paling banyak,” ujar anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, sebagaimana dilansir Suara.com, Senin (15/1/2024).

Dari 93 pegawai yang terlibat, ada juga yang tidak menerima uang atau hanya mendapat Rp 1 juta. Namun, ia tak mau membeberkan siapa saja yang melakukan pungli itu.

“Jadi teman-teman menanyakan totalnya berapa saya ini bisa menyatakan yang pasti tidak tetapi sekitaran Rp 6,148 miliaran sekian, itu total kami di Dewas,” ucap Albertina.

Albertina juga memastikan, pihaknya bakal menindaklanjuti kasus pungli yang melibatkan 93 pegawai KPK. Rencananya, sidang etik akan dimulai pada 17 Januari 2024 mendatang.

“Kasus pungli rutan yang mulai nanti hari Rabu tanggal 17 (Januari) dan seterusnya,” ungkapnya.

Albertina menyebut pihaknya telah menerima sembilan berkas terkait pungli tersebut. Dari jumlah itu, enam di antaranya akan disidangkan pekan ini.

ADVERTISEMENT

“Untuk kasus pungli rutan ini dibagi dalam enam perkara yang akan disidangkan segera dan ada tiga lagi nanti disidangkan setelah enam perkara ini diputus,” ucap Albertina.

Lebih lanjut, enam berkas tersebut merupakan bahan untuk persidangan terhadap 90 pegawai. Sementara, tiga sisanya merupakan milik satu orang pegawai KPK.

“Jadi yang disidangkan dalam enam berkas itu ada 90 orang, dan nanti yang tiga berkas belakangan itu masing-masing satu orang. Jadi ada tiga orang juga total 93 itu untuk kasus rutan,” pungkasnya. (***)

Komentar Facebook

Tags: Albertina HoDewas KPKkasus pungli di rutan KPK
ShareTweetSend

Related Posts

KPK Perkuat Akuntabilitas, Hampir 94 Persen Rekomendasi Pengawasan Telah Ditindaklanjuti

KPK Perkuat Akuntabilitas, Hampir 94 Persen Rekomendasi Pengawasan Telah Ditindaklanjuti

Juni 10, 2026
Dugaan Dana Mengendap Pemda  Rp252,78, KPK Bakal Dalami Temuan Tito

Dewas KPK Diminta Sanksi Berat Nurul Ghufron Jika Terbukti Langgar Etik

April 30, 2024
ICW Usulkan KPK Agar Novel Baswedan Dilibatkan Buru Harun Masiku

Novel Baswedan Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK

April 27, 2024

IM57+ Institute Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK

April 26, 2024

Dilaporkan Pimpinan KPK ke Dewas Soal Penyalahgunaan Wewenang, Ini Respon Albertina Ho

April 25, 2024
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?