• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Selain Sita Uang Tunai, KPK juga Selidiki Dugaan Aliran Uang ke Parpol Pendukung Nurdin Abdullah

Selain Sita Uang Tunai, KPK juga Selidiki Dugaan Aliran Uang ke Parpol Pendukung Nurdin Abdullah

Maret 3, 2021
Prabowo Akan Lantik Kepala BGN dan Penasihat Khusus di Istana Sore Ini

Prabowo Akan Lantik Kepala BGN dan Penasihat Khusus di Istana Sore Ini

Juni 8, 2026
Anggota Komisi XIII DPR Tegaskan Sektor Keimigrasian Tak Boleh Jadi Objek Transaksi Koruptif

Anggota Komisi XIII DPR Tegaskan Sektor Keimigrasian Tak Boleh Jadi Objek Transaksi Koruptif

Juni 8, 2026
ADVERTISEMENT
Plh Walkot Harris Bobihoe : Pemkot Dan BKSAP DPR RI Bahas Strategi UMKM Tembus Di Pasar Dunia

Plh Walkot Harris Bobihoe : Pemkot Dan BKSAP DPR RI Bahas Strategi UMKM Tembus Di Pasar Dunia

Juni 8, 2026
BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang 8-9 Juni 2026

BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang 8-9 Juni 2026

Juni 8, 2026
Wamendagri Ribka Haluk Minta PIKI Berperan Aktif Mempengaruhi Kebijakan Publik

Wamendagri Ribka Haluk Minta PIKI Berperan Aktif Mempengaruhi Kebijakan Publik

Juni 8, 2026
Kapolri Tegaskan Kalangan Sipil Dapat Duduki Jabatan Nonoperasional di Lingkungan Polri

Kapolri Tegaskan Kalangan Sipil Dapat Duduki Jabatan Nonoperasional di Lingkungan Polri

Juni 8, 2026
Pemprov DKI Pastikan Tarif Transjabodetabek Sesuai Kemampuan Warga

Pemprov DKI Pastikan Tarif Transjabodetabek Sesuai Kemampuan Warga

Juni 8, 2026
Meutya Hafid Terima Penghargaan Global Technology Leadership

Meutya Hafid Terima Penghargaan Global Technology Leadership

Juni 8, 2026
BPOM: Tidak Semua Kemasan Bisa Diklaim BPA Free

BPOM: Tidak Semua Kemasan Bisa Diklaim BPA Free

Juni 8, 2026
PBB Anugerahkan Medali Dag Hammarskjold kepada Dua Personel Perdamaian Republik Indonesia

PBB Anugerahkan Medali Dag Hammarskjold kepada Dua Personel Perdamaian Republik Indonesia

Juni 8, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, Juni 9, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Selain Sita Uang Tunai, KPK juga Selidiki Dugaan Aliran Uang ke Parpol Pendukung Nurdin Abdullah

[Hukum]

Maret 3, 2021
in Hukum
0
0
SHARES
47
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Nurdin Abdullah Terjerat Kasus Suap

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dan kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan.

Dalam penggeledahan itu, KPK mengamankan sejumlah barang bukti termasuk uang tunai.

”Dari dua lokasi tersebut ditemukan dan diamankan bukti di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini dan juga sejumlah uang tunai,” kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (2/3/2021).

Sehari sebelumnya, KPK juga melakukan penggeledahan di Rumah Dinas Jabatan Gubernur Sulsel dan Rumah Dinas Jabatan Sekretaris Dinas PUTR.

Sama seperti penggeledahan di rumah pribadi Nurdin, di dua lokasi itu penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen terkait perkara dan uang.

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyatakan pihaknya masih menghitung jumlah uang tersebut.

“Untuk jumlah uang tunai saat ini masih akan dilakukan penghitungan kembali oleh tim penyidik KPK. Selanjutnya terhadap dokumen dan uang tunai dimaksud akan dilakukan validasi dan analisa lebih lanjut dan segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini,” ujarnya.

Nurdin dijerat tersangka bersama dua orang lainnya

Keduanya yakni Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto dan Sekretaris Dinas PU dan Tata Ruang Pemprov Sulsel, Edy Rahmat. Nurdin diduga menerima suap Rp 2 miliar dari Agung melalui Edy.

Suap itu agar Edy bisa mendapatkan proyek wisata Bira. Sementara di kasus gratifikasi, Nurdin total diduga menerima Rp 3,4 miliar dari sejumlah kontraktor.

Atas kasus ini, Nurdin dan Edy sebagai terduga suap, dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara, Agung sebagai terduga pemberi suap, dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

KPK Dalami Aliran Dana Suap Nurdin

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyatakan kini penyidik masih mendalami ke mana saja dugaan suap Nurdin mengalir.

“Masih sedang didalami. Jadi, sejauh ini uang itu kan diterima dari pelaksanaan proyek dan belum ditelusuri lebih lanjut uang itu lari ke mana. Nanti biar itu menjadi tugas teman-teman di [Bidang] Penindakan, penyidik mendalami uang itu untuk apa saja,” kata Alex kepada wartawan di Gedung Dwiwarna KPK, Jakarta, Selasa (2/3/2021).

Alex menyatakan, penyidik pasti jeli mendalami apakah dugaan suap tersebut hanya dinikmati sendiri atau mengalir ke pihak lain.

Termasuk mengusut dugaan apakah suap Nurdin digunakan untuk membayar utang kampanye Pilkada.

“Apakah misalnya tadi karena biaya kampanyenya sangat besar, dia dapat sponsor dari pengusaha lokal setempat, sehingga mungkin merasa punya kewajiban untuk membayar utang itu tadi dengan memberikan kontrak proyek kepada rekanan yang mungkin mendukungnya atau tim kampanye yang bersangkutan,” tutur dia.

“Bisa jadi begitu, tapi itu semua pasti akan didalami di tingkat penyidikan,” lanjutnya.

Meski demikian, Alex tak menyebut Pilkada mana yang ditelisik kemungkinan Nurdin memiliki utang kampanye.

Namun berdasarkan catatan, Nurdin setidaknya sudah melalui 3 kali Pilkada, yakni Pilbup Bantaeng 2008, Pilbup Bantaeng 2013, dan Pilgub Sulsel 2018.

“Semua pasti akan didalami di tingkat penyidikan. Kami belum tahu detail seberapa besar yang bersangkutan menerima uang dan untuk apa uang digunakan. Pasti nanti akan terungkap di persidangan,” tutupnya.(*)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: KPKNurdin Abdullah
ShareTweetSend

Related Posts

Menteri Imipas Dukung KPK Proses Hukum Kasus Korupsi yang Jerat Silmy Karim

Menteri Imipas Dukung KPK Proses Hukum Kasus Korupsi yang Jerat Silmy Karim

Juni 5, 2026
KPK Dalami Penyerahan Fee Proyek DJKA ke Pejabat Kemenhub

KPK Dalami Penyerahan Fee Proyek DJKA ke Pejabat Kemenhub

Mei 23, 2026
KPK Dalami Pengadaan BBPJN Jalan Sumut, 12 Saksi Diperiksa

KPK Dalami Pengadaan BBPJN Jalan Sumut, 12 Saksi Diperiksa

Mei 9, 2026

KPK dan KSP Perkuat Pengawasan Program Strategis Nasional Pencegahan Korupsi

Mei 9, 2026

Mensos dan Wamensos Datangi KPK Bahas Pengadaan Sekolah Rakyat

Mei 8, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?